Techno

Bagaimana Nasib Pelanggan First Media dan Bolt?

Channel9.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pencabutan izin frekuensi radio 2,3GHz tiga penyelenggara Broadband Wireless Access (BWA). Dua di antaranya PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (penyelenggaran layanan bolt).

Jika SK telah ditandatangani para pejabat terkait, maka ketiga perusahaan wajib menghentikan layanannya pada hari ini, Senin (19/11/2018). Lalu, bagaimana nasib pelanggan?

Sekjen Kajian Telekomunikasi di ITB, Ridwan Effendi, berpendapat pelanggan bisa dialihkan ke layanan kabel.

“Mereka (PT First Media Tbk dan PT Internux) juga kan punya layanan kabel, jadi seharusnya pelanggan bisa dialihkan ke sana,” kata Ridwan kepada Tekno Channel9.id via pesan singkat.

Akan tetapi, Ridwan menambahkan, layanan kabel ada keterbatasan. Pun demikian, izin awal Broadband Wireless Access (BWA) 2,3 GHz itu pertama kali keluar adalah untuk layanan fixed broadband dengan netral teknologi.

“Artinya untuk kepentingan fixed, tapi boleh dengan teknologi apa saja. Boleh pakai Wimax atau Time Division Duplex-Long Term Evolution (TDD-LTE),” ucapnya menambahkan.

Ridwan memaparkan, PT First Media Tbk pertama kali memakai teknologi kabel, kemudian ikut lelang frekuensi 2,3 GHz dan menang. Jadi, selain kabel, mereka boleh beroperasi dengan gelombang radio 2,3 Ghz.

“Kalau izin frekuensinya dicabut, artinya mereka tinggal punya media kabel seperti semula. Izin frekuensi 2,3 GHz pertama kali lahir adalah untuk kepentingan fixed broadband, bukan untuk mobile broadband, tetapi teknologi TDD-LTE memungkinkan digunakan untuk mobile,” ujar mantan anggota BRTI tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  50  =  56