Channel9.id-Jakarta. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan bahwa penyebaran COVID-19 bukan lagi berstatus pandemi atau darurat kesehatan masyarakat global.
“Selama lebih dari setahun, pandemi berada dalam tren menurun dengan peningkatan kekebalan populasi dari vaksinasi dan infeksi, penurunan angka kematian, dan tekanan pada sistem kesehatan berkurang,” tutur Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus di Jenewa saat konferensi pers pada Jumat (5/5).
“Tren ini memungkinkan sebagian besar negara untuk hidup kembali seperti sebelum COVID-19,” ungkap Ghebreyesus. “Oleh karena itu, dengan harapan besar, saya menyatakan COVID-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global.”
Sementara itu, di Indonesia sendiri, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan akan segera mengikuti langkah WHO dengan mencabut status pandemi COVID-19 secara nasional. Perubahan ini akan diumumkan langsung oleh Menteri Kesehatan atau Presiden Joko Widodo, menurut juru bicara Kemenkes Mohammad Syahril.
Syahril menekankan bahwa kendati status COVID-19 bukan lagi pandemi, virus masih bisa menular dan kasus rawat inap dan kematian akibat COVID-19 berpotensi tetap ada.
“Dengan diakhirinya status kedaruratan… COVID-19 ini bukan lagi dalam keadaan darurat lagi dan ini jadi penyakit biasa seperti halnya penyakit yang lain,” terangnya, dikutip pada Sabtu (6/5).
Syahril mencontohkan bahwa perubahan status itu seperti penyakit cacar monyet. “Itu (cacar monyet) masih ada. Tapi suatu saat dia bisa timbul lagi, atau masih ada cuma di beberapa daerah saja atau di beberapa negara saja. Tidak menyebar ke seluruh dunia,” lanjutnya.
Perihal rencana Indonesia mencabut status darurat COVID-19, Syahril belum bisa memastikan kapan akan diberlakukan. “(Perubahan) ini sedang kita bahas dan diusulkan ke Presiden. Kita akan mengikuti WHO sesuai dengan keadaan Indonesia… Untuk waktunya kita masih menunggu arahan lebih lanjut ya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Syahril memastikan bahwa setelah status pandemi dicabut, kemungkinan besar vaksinasi tak lagi menjadi persyaratan wajib transportasi. Demikian juga dengan pemakaian masker di transportasi umum. Adapun berbagai hal ini menjadi tanggung jawab masing-masing orang untuk menjaga diri agar tak tertular virus hingga berisiko fatal.
Baca juga: Status Pandemi COVID-19 Bakal Dicabut Mei?