WhatsApp teranyar yang akan membagikan data penggunanya ke Facebook.
Techno

Bagikan Data Pengguna ke Facebook Dengan Paksa, WhatsApp Disebut Melawan Hukum

Channel9.id-Jakarta. Praktisi hukum turut mengomentari kebijakan WhatsApp teranyar yang akan membagikan data penggunanya ke Facebook.

Pengacara dari asosiasi pembela pengguna internet ‘La Quadrature di net’ Arthur Messaud menilai WhatsApp telah melawan hukum. Pasalnya, pengguna dipaksa menyetujui kebijakan terbarunya dan harus membagikan data pribadi mereka, jika ingin tetap menggunakan aplikasi.

“Jika satu-satunya cara untuk menolak (kebijakan baru) adalah berhenti menggunakan WhatsApp, maka persetujuan tersebut merupakan suatu paksaan karena penggunaan data pribadi adalah ilegal,” kata Arthur, Sabtu (9/1).

Baca juga : Banyak Pengguna WhatsApp Hijrah ke Telegram, Ini Respons Telegram

Tindakan WhatsApp itu membikin banyak pengguna, terutama kalangan birokrat, berpindah ke aplikasi lain yang serupa dan lebih melindungi privasi pengguna.

Bahkan, pada Mei 2020, Komisioner Komisi Perlindungan Data Pribadi Jerman Ulrich Kelber mendorong kementerian dan institusi negara tak menggunakan WhatsApp demi keamanan data nasional.

Demikian pula dengan European Commision. Mereka meminta para staf hingga politisi berpindah ke aplikasi Signal.

Untuk diketahui, Facebook yang merupakan perusahaan induk WhatsApp kerap terlibat masalah pembobolan data pengguna di sejumlah negara.

Belakangan, menanggapi kebijakan WhatsApp terbaru itu, Facebook di Uni Eropa didenda 110 juta Euro (Rp 1,9 T). Perusahaan ini digugat lantaran disebut mengelabui pengguna, terkait kewenangan perusahaan menautkan akun pengguna dengan layanan Facebook lainnya, seperti WhatsApp dan Instagram.

Diketahui, pembaruan WhatsApp itu akan diberlakukan secara menyeluruh pada 8 Februari 2021. Pengguna diwajibkan untuk menyetujui pembarua tersebut, jika tetap ingin menggunakan WhatsApp.

Dengan menyetujuinya, WhatsApp akan membagikan data mereka ke Facebook. Adapun informasi yang dibagikan yaitu nomor telepon, nama profil, foto profil, data transaksi, informasi terkait layanan, informasi perangkat mobile, alamat IP dan informasi lainnya.

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

85  +    =  86