Hukum

Bahar Smith Minta Bebas, Pengacara: Punya Banyak Tanggungan

Channel9.id – Jakarta. Ichwan Tuankotta selaku kuasa hukum terdakwa kasus penganiayaan sopir taksi daring Bahar Smith meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari dakwaan pada sidang pembacaan nota pembelaan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Kamis (3/6).

Menurut Ichwan, Bahar selaku kepala keluarga dan penanggung jawab pondok pesantren memiliki tanggungan.

“Memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Habib Bahar bin Smith dari segala dakwaan/tuntutan, atau apabila majelis hakim ada pendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya,” kata Ichwan.

“Bahar adalah selaku kepala keluarga bertanggung jawab terhadap santri dan juga pencintanya yang menunggu,” lanjutnya.

Berkaitan dengan perkara, Ichwan mengatakan bahwa Bahar dan korban telah menempuh kesepakatan untuk berdamai serta memberikan uang ganti rugi atas tindakan penganiayaan tersebut. Kesepakatan damai itu, kata dia, telah dibuktikan melalui surat perjanjian antara kedua belah pihak yang disaksikan oleh anggota keluarga korban.

Baca juga: Habib Bahar bin Smith Jalani Sidang Kedua

“Saksi korban tidak mau memperpanjang masalah karena sudah berdamai ada surat perjanjian,” katanya.

Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Bahar dengan hukuman penjara selama lima bulan akibat perbuatannya tersebut.

Adapun hal yang meringankan, kata jaksa, Bahar berlaku jujur selama proses persidangan berlangsung dan berjanji tak akan mengulangi perbuatan tersebut. Namun, hal yang memberatkan, lanjut jaksa, Bahar tidak memberikan contoh yang baik selaku pendakwah atau ulama yang melakukan kekerasan.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  11  =  16