Tambang Freeport
Ekbis

Bahlil Pastikan Ekspor Tembaga ke AS Tetap Taat Aturan, Meski Trump Klaim Akses Penuh

Channel9.id, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa ekspor tembaga Indonesia ke Amerika Serikat (AS) tetap harus mengikuti regulasi yang berlaku. Ia menekankan, kebijakan hilirisasi yang menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak akan dikesampingkan, meski ada tekanan dari pihak luar.

Pernyataan ini disampaikan Bahlil menanggapi klaim Presiden AS Donald Trump yang menyebut bahwa Washington kini memiliki akses penuh terhadap berbagai sumber daya alam Indonesia, termasuk tembaga, setelah tercapai kesepakatan ekonomi terbaru antara kedua negara.

Bahlil menegaskan, meski ada kerja sama dagang, ekspor konsentrat tembaga tetap dilarang sesuai aturan yang berlaku sejak 1 Januari 2025. Larangan ini merupakan bagian dari kebijakan hilirisasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).

“Dalam negosiasi dengan AS, aturan dalam negeri tetap menjadi acuan utama. Jika ada pengiriman tembaga, saya pastikan semua dilakukan sesuai regulasi,” kata Bahlil di kantor Kementerian ESDM, Jumat (18/7/2025).

Ia juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Presiden Prabowo dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto terkait detail kesepakatan yang disampaikan Trump. “Saya akan melapor kepada Presiden dan Pak Menko untuk memastikan semua poin perjanjian tetap berada dalam koridor hukum nasional,” lanjutnya.

Sebelumnya, Trump mengumumkan bahwa AS berhasil menurunkan tarif resiprokal dari 32% menjadi 19% untuk produk ekspor Indonesia. Sebagai bagian dari kesepakatan, impor barang asal AS ke Indonesia juga dibebaskan dari tarif, sementara AS disebut memperoleh akses penuh terhadap komoditas mineral RI, termasuk tembaga.

“Indonesia adalah salah satu produsen tembaga terbesar, dan sekarang kami punya akses penuh ke semua itu,” kata Trump.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

49  +    =  59