Channel9.id – Jakarta. Nasib Guru Honorer dan P3K masih terkatung-katung menanti janji kesejahteraan, kontras dengan tunjangan pegawai Dirjend Pajak yang fantastis.
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) sebagai salah satu organisasi guru nasional merasa pemerintah belum berpihak terhadap kesejahteraan guru. Nasib guru apalagi status honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) masih terlunta-lunta.
Berbanding terbalik dengan Tunjangan Kinerja Pegawai Dirjend Pajak, Kementerian Keuangan, yang mendapatkan tunjangan sangat fantastis. Misal, berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Direktorat Jenderal Pajak, level “Pranata Komputer Pelaksana Pemula” (Peringkat Jabatan 7) paling rendah saja mendapat tunjangan sebesar 12,3 juta/bulan.
Baca juga: Lulus Passing Grade Tes, DPR Desak Kemendikbudristek Akomodir 193 Ribu Guru Honorer
Baca juga: Perpres No. 98 Tahun 2020 Terbit, P2G: Akhirnya Nasib Guru Honorer Jelas!
Sementara itu, para guru TIK (Komputer) justru mata pelajarannya hilang dalam Kurikulum 2013.
Para guru honorer masih banyak yang diberi upah 500 ribu/bulan. Itu pun dibayar rapel sesuai pencairan dana BOS, triwulan sekali.
“Para guru bukan meminta Pemerintah menyamakan gaji dan tunjangan dengan pegawai pajak, namun hanya berharap penuhilah kewajiban minimal negara kepada guru sesuai pasal 14 ayat 1 UU Guru dan Dosen,” pinta Satriwan Salim, Koordinator Nasional P2G melalui keterangan tertulis di Jakarta, 27 Februari 2023.
Pasal 14 (ayat 1) UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan: “Guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.”
“Tunjangan pegawai pajak jabatan terendah saja sebesar 5,3 juta/bulan. Jumlah yang sangat fantastis dibanding nasib guru P3K Kabupaten Serang yang tak terima gaji sampai 6 bulan, bahkan di Bandar Lampung sampai 9 bulan. Padahal statusnya sama-sama ASN,” lanjut Satriwan.
P2G menilai profesi guru belum dimuliakan di republik ini dibanding profesi lain. Sementara tugasnya amat mulia, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Menentukan bagaimana kualitas generasi bangsa ke depan.
“Kami masih ingat sekali Bu Menkeu Sri Mulyani sering bilang, tunjangan sertifikasi guru besar tapi guru tetap tak berkualitas. Mestinya Bu Menteri berkaca, sebesar-besarnya tunjangan sertifikasi, untuk guru swasta 1,5 juta perbulan. Coba bandingkan dengan tunjangan pegawai terendah Dirjend Pajak!” ungkap guru SMA ini.