Channel9.id-Jakarta. Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan peraturan menteri mengatur tiga hal, yaitu pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai pembatasan sosial berskala besar (PSBB), dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.
Menurut Adita, Peraturan Menteri Perhubungan ini dibuat berdasarkan kondisi riil saat ini. Pemerintah juga akan memperhatikan dinamika yang berkembang dan tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian.
“Peraturan tersebut berlaku untuk transportasi penumpang (kendaraan umum dan pribadi) serta transportasi barang/logistik, yang mengatur hal-hal yang harus dilakukan mulai pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan,” kata Adita, Minggu, 12 April 2020.
Adita menambahkan, peraturan ini ditujukan baik untuk penumpang kendaraan umum dan pribadi, operator sarana dan prasarana transportasi baik di transporasi darat, kereta api, laut dan udara. “Aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19,” kata dia.
Salah satu aturan yaitu pengendalian transportasi pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai PSBB seperti Jakarta. Sepeda motor pribadi atau kepentingan masyarakat (ojek) dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
Protokol kesehatan seperti dilakukan untuk aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan. “Dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit,” kata Adita.