Baku Tembak Anggota Polri Naik ke Penyidikan, Kasus Diambil Alih Polda Metro Jaya
Hot Topic Hukum

Baku Tembak Anggota Polri Naik ke Penyidikan, Kasus Diambil Alih Polda Metro Jaya

Channel9.id – Jakarta. Penyidik Polda Metro Jaya mengambil alih penyidikan adu tembak dua anggota Polri di kediaman Kepala Divisi Propam nonaktif, Irjen Ferdy Sambo. Sebelumnya, penyidikan dilakukan jajaran anggota Polres Jakarta Selatan.

“Jadi memang sudah (naik ke penyidikan), sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Kapolri kemarin,” kata Kadiv Hunas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Selasa 19 Juli 2022.

Sebelumnya, penyidik menemukan ada perbuatan melawan hukum pada dua laporan polisi. Pertama, terkait percobaan pembunuhan. Lalu, ancaman kekerasan terhadap perempuan.

Baca juga: Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo Pengamat Nilai Kapolri Bijak

Setelah naik ke penyidikan, Dedi menyebut, penanganan kasus tembak menembak itu ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Jadi, sekarang Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani. Penyidik Polres Jakarta Selatan tetap dilibatkan dan Bareskrim berikan asistensi,” kata Dedi.

Kemarin, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk menonaktifkan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam.

Keputusan ini berkaitan dengan penyidikan kasus tembak-menembak antara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Bharada E di kediaman Ferdy Sambo.

“Terkait dengan perkembangan penanganan kasus tembak-menembak di rumah dinas Polri di Duren Tiga, malam ini saya putuskan untuk menonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam,” kata Kapolri.

Kapolri menyebutkan keputusan ini untuk menjaga penyidikan insiden tembak menembak yang terjadi di kediaman jenderal bintang dua itu bisa berjalan sesuai komitmen Polri yakni, objektif, transparan dan akuntabel.

“Agar rangkaian dari penyidikan yang kita laksanakan bisa berjalan dengan baik dan membuat terang peristiwa yang terjadi,” tambah Kapolri.

Atas dasar itu, Sigit memerintahkan Wakapolri, Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono untuk melanjutkan tugas dan tanggung jawab Divisi Propam Polri.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

53  +    =  60