Channel9.id – Jakarta. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Mabes Polri. Pakar hukum pidana, Azmi Syahputra menilai, langkah Kapolri patut diapresiasi atas sikap bijak, tanggungjawab dan berani menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo.
“Salut, Kapolri layak diapresiasi atas sikap bijak, tanggungjawab dan berani menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo. Dalam waktu yang segera dengan ketajaman penganalisaan dan mempertimbangkan atensi publik dan pemerintah guna mengusut objektif perkara kematian Brigadir J dengan sungguh -sungguh dan terbuka dalam rangka menegakkan hukum dan wibawa insitusi kepolisian,” ungkap pakar hukum pidana itu, Senin 18 Juli 2022
Menurutnya, dengan penonaktifan dari jabatan kadiv propam , diharapkan pengusutan akan lebih efektif, terbuka dan lebih mudah dalam pengoperasionalannya guna menemukan peta jalan fakta dan rantai peristiwa secara sistematis.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan Dari Kadiv Propam, Ini Penjelasan Lengkap Kapolri
“Dengan adanya penonaktifan Irjen Ferdy Sambo dalam jabatan Kadiv propam. Jadi siapapun, semua pihak yang terlibat dalam kasus ini bisa lebih fokus dalam pemeriksaan dan tim pencari fakta dapat lebih mudah dan maksimal guna menemukan bukti, kejelasan peristiwa ini dan mengungkap motif sebenarnya serta menemukan siapa pelakunya,” ujar Azmi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Jabatan Kadiv Propam saat ini diserahkan kepada Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Kapolri menjelaskan, penonaktifan dilakukan untuk menjaga objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas Polri dalam mengusut kasus penembakan maut Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Untuk menjaga objektivitas, transparansi dan akuntabel yang betul-betul bisa dijaga agar rangkaian dari proses penyidikan yang saat ini sedang dilaksanakan betul-betul bisa berjalan dengan baik.
HY