Hot Topic Nasional

Baleg DPR Batalkan Pembahasan RUU TNI-Polri, Diserahkan ke Periode Selanjutnya

Channel9.id – Jakarta. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membatalkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Hari ini Baleg memutuskan akan menunda atau membatalkan pembahasan UU TNI-Polri,” kata Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/8/2024).

Namun, Wihadi tak menyampaikan alasan mengapa Baleg menunda pembahasan kedua RUU tersebut. Ia menyebut Baleg akan melihat urgensi RUU TNI-Polri dan kemudian memutuskan untuk melimpahkan pembahasan kepada DPR RI periode 2024-2049.

“Ya, kita putuskan dibatalkan nanti kita lihat urgensinya untuk dibahas di periode berikutnya, setelah itu kan ini kan kalau kita lihat nanti periode berikutnya terkait masalah carry over. Jadi urgensinya kita lihat,” tuturnya.

Wihadi juga menyebut pemerintah belum mengirimkan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait revisi UU TNI-Polri.

Lebih lanjut, ia pun memastikan pembahasan revisi UU TNI-Polri tidak akan digulirkan hingga masa sidang DPR RI periode 2019-2024 berakhir.

“Enggak ada. Enggak ada ya kita batalkan dulu, jadi pembahasan dibatalkan, kita lihat periode berikut,” kata dia.

Sebelumnya, RUU TNI-Polri disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Sidang V Tahun 2023-2024 pada Selasa (28/5/2024). Selain dua RUU itu, DPR juga menyetujui RUU Kementerian Negara dan RUU Keimigrasian menjadi usul inisiatif DPR.

Adapun Revisi sejumlah pasal dalam beleid ini menuai sorotan. Beberapa hal yang menjadi sorotan, misalnya terkait masa usia tugas, penempatan TNI/Polri pada jabatan sipil, penambahan kewenangan TNI/Polri hingga aturan yang memperbolehkan TNI berbisnis.

Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengkritik pembahasan revisi UU TNI yang saat ini menjadi inisiatif DPR. Gufron menilai revisi UU TNI tidak mendesak dan diwarnai dengan beberapa usulan yang bermasalah.

“Kami memandang DPR RI sebaiknya menghentikan segala bentuk pembahasan agenda revisi UU TNI, mengingat revisi UU TNI bukan hanya tidak mendesak, tetapi DPR juga tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pembahasan,” kata Gufron dalam keterangan tertulis, Kamis (18/7/2024).

Gufron juga menilai beberapa subtansi yang diusulkan justru melemahkan agenda reformasi. Usulan-usulan tersebut dinilai tidak memperkuat TNI sebagai alat pertahanan negara yang profesional.

“Lebih dari itu, substansi perubahan yang diusulkan oleh pemerintah bukannya memperkuat agenda reformasi TNI yang telah dijalankan sejak tahun 1998, tapi justru malah sebaliknya. Alih-alih mendorong TNI menjadi alat pertahanan negara yang profesional, sejumlah usulan perubahan memundurkan kembali agenda reformasi TNI,” tuturnya.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  32  =  36