Channel9.id-Jakarta. Anggota Badan Legislasi DPR Mulyanto menyatakan, Presiden Jokowi tidak harus menunggu jatuh tempo 20 Juli 2020 untuk menerbitkan Surat Presiden (Surpres) terkait RUU HIP.
Menurutnya, surpres penting untuk segera diterbitkan supaya mengakhiri kebembangan sikap yang ditunjukkan pemerintah terhadap RUU HIP. Terlebih, aspirasi penolakan masyarakat sudah sangat meluas.
“Kini bola RUU HIP ini ada di Istana, bukan di Senayan lagi dan untuk menerbitkan Surpres tersebut, Presiden tidak harus menunggu jatuh tempo tanggal 20 Juli 2020,” kata Mulyanto, Rabu (15/7).
Mulyanto menyampaikan, sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, paling lama 60 hari sejak itu presiden sudah harus mengeluarkan Surpres tentang penunjukan menteri yang mewakilinya dalam pembahasan RUU HIP serta daftar inventarisasi masalah (DIM).
Namun, hingga hari ini Presiden belum mengirimkan Supres tersebut ke DPR. Bahkan saat bertemu dengan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/7) lalu, Presiden Jokowi menegaskan pemerintah masih mengkaji RUU HIP tersebut.
“Jadi tidak benar kalau ada menteri yang bilang pemerintah menunda apalagi menolak RUU HIP ini,” kata Mulyanto.
Dia menyatakan, pernyataan itu hanya lips service yang tidak berdasar.
“Presiden mengakui sendiri belum mengambil sikap apa-apa,” kata Mulyanto.
Menurut Mulyanto semestinya pemerintah bersikap lugas dan aspiratif, tidak harus menunggu jatuh tempo soal RUU HIP yang sudah mendapat penolakan publik.
“Aspirasi penolakan masyarakat terhadap RUU HIP ini sudah disampaikan secara luas dan mendalam. Tinggal kemauan pemerintah untuk bersikap tegas dan formil. Tidak plin-plan atau mengulur waktu,” kata Mulyanto.
(HY)