Hukum

Bandar Narkoba dan Pengedar Diciduk Polisi

Channel9.id-Jombang. Satresnarkoba Polres Jombang Jawa Timur, kembali membekuk jaringan pengedar narkoba jenis sabu dan pil koplo, bernama M Iksan alias Eben (33), warga Desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng, kemudian Yogi Adam Pratama (22), warga Desa / Kecamatan Wonosalam, serta Junaedi alias Corot (25), warga Desa Carangwulung , Kecamatan Wonosalam, Jombang.

Dari hasil penangkapan polisi menyita 42,23 gram sabu, 23 ribu butir pil koplo, serta 490 butir pil Riklona Clonazepam.

Berawalnya, petugas mendapatkan informasi salah satu rumah di Desa Ngrimbi yang membeli obat-obatan.

Polisi kemudian melakukan transaksi untuk memancing para pelaku. Saat rumah pelaku di grebek pelaku sempat mengelak dan polisi pun menemukan barang bukti jenis sabu.

Aksi penangkapan petugas pun tak berhenti disitu. Kemudian polisi melakukan pengembangan ke jaringan lainnya.

Dengan waktu singkat akhirnya para jaringan narkoba jenis sabu dan pil koplo siap edar menjelang tahun baru, berhasil diciduk.

“M Iksan sebagai bandar narkoba. Sementara dua kejahatan lain sebagai pengedar. Barang bukti yang kita kirim sabu sebanyak 42,23 gram, pik koplo 23 ribu butir, serta pil riklona sebanyak 490 butir, ”kata Boby menambahkan.

Barang bukti lain yang disita adalah, seperangkat alat hisap sabu atau bong, klip plastik, sedotan, timbangan elektronik, serta uang tunai sebesar Rp 2 juta. Meski sudah menanngkap tiga pelicin, namun polisi masih mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan di atas.

“Atas tindakannya, para pelaku dijerat pasal 114 ayat 2, junto pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/2009, dengan ancaman 20 tahun penjara. Juga pasal 196 UU RI No 36/2009 tentang Kesehatan, hukumannya maksimal 12 tahun penjara, ”ujar Boby yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP M Mukid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  1  =