Nasional

Pusat Studi Pancasila UPN Veteran Yogyakarta: PP 57/2021 SNP Harus Segera Dicabut

Channel9.id – Jakarta. Pusat Studi Pancasila Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta meminta Peraturan Presiden (PP) No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) segera dicabut.

“Kami merekomendasikan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional untuk bisa dicabut dan diganti yang baru secara khusus merevisi pasal 40 ayat 3 untuk mencantumkan Pancasila dalam nomenklatur tersebut,” kata Kepala Pusat Studi Pancasila UPN Veteran Yogyakarta, Ir. Lestanta Budiman berdasarkan keterangan resmi, Kamis 15 April 2021.

Lestanta menyampaikan, terbitnya PP 57/2021 tentang SNP terutama pasal 40 ayat 3 yang menyebutkan bahwa Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa dinilai rancu (kacau).

Sebab, penerbitan PP itu tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi sebagaimana terdapat dalam Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 35 ayat 3 yang menyebutkan bahwa Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat matakuliah agama, pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia.

“Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian baik secara yuridis formal dan administratif dalam melaksanakan kegiatan pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi karena terjadi dualisme peraturan perundang-undangan yang tidak konsisten,” ujar Lestanta.

Terbitnya PP SNP juga menyebabkan polemik di masyarakat secara khusus kalangan akademik di Perguruan Tinggi. Menurut Lestanta, produk hukum ini hendaknya segera dicabut atau dilakukan revisi dan perbaikan karena berpotensi menimbulkan dampak sistemik atas pelaksanaan Pendidikan di Perguruan Tinggi secara khusus pelaksanaan pendidikan Pancasila.

Di samping itu, dalam siaran Press Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berjudul “mata Kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia tetap wajib di jenjang Pendidikan Tinggi sesuai Undang-Undang Pendidikan Tinggi”, tidak dapat dijadikan landasan yuridis formil dalam pelaksanaan Pendidikan Pancasila.

Lestanta menyampaikan, siaran Press bukan produk hukum. Oleh karena itu, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2021 merupakan produk hukum yang cacat jika tetap dilaksanakan.

“Kami meminta Presiden Republik Indonesia dan jajarannya untuk lebih berhati-hati dalam membuat produk peraturan perundang undangan dari yang lebih tinggi sampai yang terendah,” pungkasnya.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

53  +    =  61