Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga aliran dana terkait kasus suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR terjadi cukup masif.
“Kami menduga aliran dana ini terjadi cukup masif pada sejumlah pejabat khususnya di Kementerian PUPR. Setidaknya sampai hari ini ada 59 pejabat yang mengembalikan dari unsur tersangka dan saksi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/02/2019).
KPK telah menerima pengembalian uang oleh 59 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian PUPR yang memegang proyek SPAM. Dengan rincian pengembalian uangnya sekitar Rp22 miliar, 148.500 dolar AS, dan 28.100 dolar Singapura.
KPK juga menduga penerimaan aliran dana itu tidak berhenti pada ke-59 pejabat Kementerian yang dipimpin oleh Basuki Hadimuljono itu. Sebab, banyak proyek SPAM yang dikerjakan di Kementerian PUPR.
“Pengembalian yang kemudian kami sita itu dari unsur tersangkanya ada dua orang yang mengembalikan, sisanya dari para saksi. Artinya, ini dari pejabat-pejabat yang berada dan bertugas di Kementerian PUPR,” ucap Febri.
KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Keempat tersangka yang diduga memberi suap adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto; Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.
Sementara, empat orang yang disangka menerima suap adalah Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kasatker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.