Hukum

Bantah PK Jaksa, Pengacara Syafruddin Temenggung Sajikan Putusan MK

Channel9.id-Jakarta. Pengacara Syafruddin Arsyad Temenggung mantan Kepala BPPN menyebut sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebut Peninjauan Kembali (PK) bukan hak jaksa tetapi hak terdakwa atau terpidana.

Hal ini disampaikan oleh Hasbullah, Pengacara dari Syafruddin Arsyad Temenggung dalam sidang kontra PK yang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, di Kemayoran Jakarta, Kamis (15/1/20).

Menurut Hasbullah, di masa lalu memang ada silang pendapat soal pengajuan PK oleh jaksa. Namun, setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016 butir 3.10 pada halaman 35 dinyatakan:

“Rumusan Pasal 263 ayat (1) Undang-undang No 8 Tahun 1981, menurut Mahkamah Konstitusi, ada empat landasan pokok yang tidak boleh dilanggar dan ditafsirkan selain apa yang secara tegas tersurat dalam pasal dimaksud, yaitu:

Pertama, PK hanya dapat diajukan terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde zaak)., kedua, PK tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum., ketiga permohonan PK hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya, dan keempat., PK hanya dapat diajukan terhadap putusan pemidanaan.

Padahal, dalam putusan kasasi oleh Mahkamah Agung, Syafruddin Arsyad Temenggung diputuskan bebas. “Sudah tidak ada lagi putusan yang lebih berat dari putusan bebas,” ujar Hasbullah.

Hasbullah juga menyebutkan bahwa setelah putusan MK yang terang benderang ini, sudah tidak ada lagi jaksa yang mengajukan PK. PK oleh jaksa dalam kasus Pollycarpus Budihari Priyanto dalam kasus terbunuhnya aktivis HAM Munir dan kasus yang membelit aktivis buruh Muchtar Pakpahan, terjadi sebelum adanya putusan MK tersebut.

Edy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =