Channel9.id-Jakarta. Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan penerbitan surat utang skema baru bertajuk recovery bond. Surat utang tersebut untuk membantu arus kas perusahaan di tengah penyebaran pandemi virus corona (Covid-19) untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan engatakan kebijakan ini muncul karena tekanan ekonomi di tengah pandemi virus corona sangat berisiko memunculkan PHK. “Dunia usaha sekarang butuh cash flow, likuiditas, maka pemerintah menjajaki untuk mengeluarkan surat utang baru, kira-kira namanya recovery bond,” ujarnya, Kamis, 26 Maret 2020.
Susiwijono mengatakan surat utang skema baru akan berdenominasi rupiah dan diterbitkan oleh pemerintah. Bank Indonesia dan swasta maupun eksportir berskala besar yang memiliki arus kas cukup tinggi akan membeli surat utang tersebut. “Dana penjualan surat utang ini akan dipegang pemerintah, kemudian disalurkan ke dunia usaha lewat kredit khusus,” ujarnya. “Kredit akan dibuat seringan mungkin, untuk membangkitkan usaha.”
Susiwijono belum merinci mekanisme pemberian kredit tersebut, termasuk tenor dan suku bunga. Dia menjelaskan kredit khusus ini akan bisa diakses oleh berbagai perusahaan. Syaratnya, perusahaan tidak boleh melakukan PHK karyawan di tengah pandemi corona. “Atau kalau PHK harus mempertahankan 95 persen karyawan dengan gaji yang tidak boleh berkurang dari sebelumnya.”