Channel9.id-Blitar. Selama masa pandemi Covid-19 banyak anak di Kota Blitar yang terjebak dalam pergaulan bebas sehingga terjadi kehamilan dan melangsungkan pernikahan dini.
Sesuai dari data yang di rangkum pernikahan dini naik signifikan mulai Juni lalu, Ada 62 permohonan dispensasi nikah diajukan oleh pasangan di bawah umur. Sementara pada Maret ada 53 permohonan, April ada 29 permohonan dan Mei 14 ada permohonan.
“Sejak Januari sampai Agustus tahun ini, kami terima permohonan dispensasi kawin sebanyak 408. Naik hampir 100 persen dibandingkan tahun 2019 sebanyak 245,” kata Humas PA Blitar, Nur Kholis, Sabtu (19/9/2020).
Di tahun 2017, perkawinan anak di Blitar ada 207 kasus, 2018 turun menjadi 157 kasus. Namun pada 2019 melonjak menjadi 245 kasus.
Baca juga : Aparatur Sipil Dilarang Poliandri, Tapi Boleh Poligami
Nur Kholis menilai, naiknya angka perkawinan anak terjadi karena dua faktor. Pertama karena berlakunya UU Perkawinan No 1/1974 pada Oktober 2019. UU Perkawinan telah menyepakati usia minimum nikah bagi laki-laki dan perempuan jadi 19 tahun. Kedua karena pandemi COVID-19.
“Revisi UU Perkawinan itu yang utama, karena yang minta dispensasi kawin kebanyakan usia 15 sampai 17 tahun. Kalau karena pandemi, menyumbang 30 persen dari angka kenaikan yang ada,” tuturnya.
Kondisi ini menjadi keprihatinan bagi Kemenag Kabupaten Blitar. Revisi UU Perkawinan yang diharapkan bisa mengurangi laju angka perkawinan anak, ternyata belum menjadi solusi. Pun dengan Perbup Blitar Tahun 2019 tentang Sosialisasi Kesehatan Reproduksi Perempuan, belum mampu meningkatkan pemahaman soal risiko yang ditimbulkan dari perkawinan anak.
“Kondisi ini diperparah dengan pandemi (COVID-19). Anak tidak ada aktivitas belajar di sekolah, orang tua bingung mencari penghasilan sehingga pengawasan pada anak lemah. Dan pengaruh negatif gadget. Waktu luang anak lebih banyak dan bebas, ini membuat banyak yang terjebak dalam pergaulan bebas,” ungkap Humas Kemenag Kabupaten Blitar, Jamil Mashadi.
Jamil mengaku telah melaporkan kondisi ini kepada Bupati Blitar dan stakeholder terkait. Menurutnya, menyelamatkan generasi muda dari situasi seperti ini merupakan kewajiban bersama. Penting dirumuskan skema pembelajaran yang efektif dan efisien, agar anak mendapatkan pendidikan yang berkualitas.
Dibentuknya kelompok belajar dalam jumlah terbatas di bawah pengawasan ortu dan guru, lanjutnya, bisa dilakukan. Atau meningkatkan peran guru dengan mengunjungi anak didiknya secara berkala. Utamanya, menyadarkan orang tua akan tanggung jawab mendidik anak-anak mereka.