Hot Topic

Bareskrim Bongkar Jaringan Pinjol Ilegal, Ancam Nasabah Meski Utang Lunas

Channel9.id – Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi melalui dua aplikasi yaitu Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar. Kasus ini terungkap setelah korban bernama HFS melapor karena mengalami ancaman, pemerasan, dan penyebaran data pribadi meski sudah melunasi pinjamannya.

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi mengungkapkan, total ada 400 korban yang menjadi sasaran jaringan pinjol ilegal tersebut. Para korban mendapat teror melalui berbagai saluran komunikasi dan sebagian menerima kiriman foto manipulasi berkonten pornografi yang ditempelkan pada wajah mereka untuk pemerasan.

“Dalam pinjaman online tersebut korban telah membayarkan dan melunasi semua pinjaman online tersebut,” kata Andri dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Dalam kasus yang menimpa HFS, kerugian mencapai Rp1,4 miliar akibat pembayaran berulang yang dilakukan karena intimidasi. Peristiwa berawal pada Agustus 2021, saat korban melakukan beberapa pinjaman online melalui aplikasi dengan mengirimkan foto KTP dan selfie wajah.

“Meski telah lunas pada November 2022, saudari HFS mendapatkan ancaman melalui SMS, WhatsApp, serta medsos. Akibat teror ini, saudari HFS kembali melakukan pembayaran pinjol berkali-kali,” ujarnya.

Selain kalimat ancaman, pelaku juga mengirimkan foto wanita telanjang dan hanya menggunakan celana dalam yang dimanipulasi dengan foto wajah korban, yang kemudian foto manipulasi tersebut dikirimkan kepada korban dan keluarganya.

“Teror ini kembali terjadi dan memuncak pada Juni 2025. Saat itu HFS kembali mendapatkan ancaman dengan teror yang sama, namun ancaman juga dikirimkan saudara-saudara HFS, sehingga HFS malu dan mengalami gangguan psikis,” tambah Andri.

Atas kejadian tersebut, HFS membuat laporan polisi di Bareskrim Polri pada 9 Juli 2025.

Dalam pengungkapan ini, penyidik menangkap tujuh tersangka WNI dari dua klaster yang berbeda. Klaster penagihan terdiri dari empat orang, sedangkan klaster pembiayaan melalui PT Odeo Teknologi Indonesia terdiri dari tiga orang.

Barang bukti dari klaster penagihan meliputi 11 telepon genggam, 46 kartu SIM, laptop, dan akun mobile banking. Sementara itu, klaster pembiayaan menyediakan 32 telepon genggam, 12 kartu SIM, sembilan laptop, mesin EDC, rekening bank, kartu ATM, dokumen perusahaan, dan perangkat CCTV.

Penyidik juga telah memblokir serta menyita dana Rp14,28 miliar yang terkait aktivitas pinjol ilegal tersebut. Dua tersangka WNA yang diduga sebagai pengembang aplikasi, LZ dan Sila, masih diburu melalui koordinasi dengan Divhubinter dan Interpol.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

15  +    =  22