Channel9.id – Jakarta. Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jaringan internasional. Dalam pengungkapan ini, sebanyak 157 kilogram sabu berhasil diamankan, yaitu 50 kilogram dari Malaysia dan 107 kilogram dari Myanmar.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan jaringan narkoba ini ditangkap di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Dia menyebutkan penangkapan jaringan narkoba ini masih berkaitan dengan penangkapan jaringan narkoba di Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu.
“Total barang bukti yang disita di tempat kejadian perkara (TKP) adalah sabu-sabu sebanyak 157 kilogram di mana dilakukan penangkapan di Aceh Utara dan di Tangerang, Banten, ya, ini ada kaitannya satu sama lain,” kata Mukti dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/7/2024).
Pengembangan-pengembangan dari Aceh dapat ditangkap di Banten totalnya 157 kg,” sambungnya.
Ia menjelaskan, dalam pengungkapan kasus di Aceh Utara, pihaknya menangkap satu orang tersangka berinisial AR. Tersangka AR berperan sebagai transporter dan penjaga gudang.
Penyidik juga menetapkan lima orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus tersebut, yakni AN, LD, AD, ZF, dan PN.
“Semua adalah pengendali darat, transporter, dan pengendali laut,” kata dia.
Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah menyelundupkan sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut dengan menggunakan perahu. Adapun barang bukti yang disita adalah sabu-sabu sebanyak 50 kilogram.
Sementara itu, dalam pengungkapan kasus di Tangerang, Banten, penyidik menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 107 kilogram dalam kemasan teh China berwarna hijau.
“Untuk kasus yang ini, tersangkanya adalah TS, AS, dan SR,” kata dia.
Ketiganya memiliki peran sebagai kurir dan penjemput dan penjaga gudang. Penyidik juga memasukkan dua orang WNI dalam DPO, yakni KR dan BN yang berperan sebagai pengendali.
Menurut Mukti, para tersangka menyelundupkan narkoba jenis sabu dari Myanmar ke Indonesia melalui jalur laut. Kemudian, narkoba itu disimpan di rumah sewaan yang dijadikan gudang sebelum dipasarkan ke area Banten dan Jakarta.
Para tersangka pun dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
“Undang-Undang Narkotika Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 12 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ancaman hukuman terberat adalah hukuman mati,” pungkasnya.
HT