Channel9.id – Jakarta. Menindaklanjuti Peraturan Perundang-undangan (Perppu) No 2 Tahun 2020 tentang penundaan pilkada menjadi 9 Desember 2020, KPU telah beberapa kali melakukan rapat pleno. Pun melakukan kajian dan penyusunan sejumlah rancangan PKPU.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat diskusi daring DPP GMNI berjudul ‘Skenario Pemilu di Masa New Normal Pasca Pandemi Covid-19’, Senin (11/5) malam.
“Untuk saat ini, kami sedang mengerjakan itu. Selanjutnya kami menggelar FGD dan uji publik terhadap rancangan PKPU minggu depan,” kata Sandi.
Sandi menyampaikam, dalam uji publik, masyarakat dapat menyampaikan masukan. Begitu pula di FGD, KPU RI akan mengundang berbagai pihak yang memiliki kompetensi untuk memberi masukan. Masukan tersebut akan dievaluasi oleh KPU RI.
Dengan demikian, kajian dan rancangan PKPU dapat diperbaiki serta disempurnakan.
“Kemudian kami akan mengirimkan ke pemerintah dan DPR RI untuk ditindaklanjuti rancangan PKPU itu. Mudah-mudahan tidak lama lagi PKPU segera tuntas, sehingga ada keputusan untuk langkah ke depannya,” kata Sandi.
Sandi menyatakan, dalam PKPU nanti yang perlu disesuaikan adalah tahapan pilkada. Selanjutnya data pemilih, verifikasi calon perseorangan dan kampanye.
Sambil menanti PKPU, kata Sandi, daerah yang akan menggelar pilkada serentak maupun tidak harus menyiapkan diri.
(Hendrik)