Hot Topic Hukum

Bareskrim Kirim Berkas Kasus Korupsi Alkes RSUD Surabaya ke Kejagung

Channel9.id – Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri mengirimkan berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tersangka drg RP yang diduga melakukan korupsi pengadaan Cath Lab dan belanja alat kedokteran CT Scan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan perkara dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2012. Saat itu, kata Trunoyudo, RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya telah melakukan pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan belanja alat kedokteran CT Scan menggunakan DPA SKPD tahun anggaran 2012. Rinciannya, alat kesehatan Cath Lab senilai Rp17,05 miliar dan CT Scan senilai Rp14,5 miliar.

Trunoyudo menuturkan, pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan CT Scan itu dimulai sejak tahun 2011, yakni sejak tahap perencanaan anggaran, perencanaan lelang, proses lelang, pelaksanaan pekerjaan, dan pembayaran. Selama proses itu, lanjutnya, terdapat perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa, di antaranya dengan menunjuk salah satu produk tertentu.

“Pada tanggal 10 November 2022 telah dilakukan pengiriman berkas perkara tahap I atas nama tersangka RP ke Kejaksaan Agung RI,” kata Trunoyudo.

Pada 25 November 2022, lanjut Trunoyudo, penyidik menerima pengembalian berkas dengan disertai beberapa kekurangan, baik petunjuk formil maupun materil yang harus dipenuhi penyidik.

Setelah penyidik melengkapi petunjuk formil maupun materil, pada 16 Januari 2024 penyidik telah melakukan pengiriman kembali berkas perkara atas nama tersangka RP ke Kejaksaan Agung.

Dalam kasus ini, tersangka RP dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahaan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPK RI adalah sebesar Rp13.213.174.883 atau Rp13,2 miliar.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

18  +    =  24