Nasional

Bareskrim Musnahkan 1.883 Bal Pakaian Bekas Hasil Impor Ilegal

Channel9.id – Jakarta. Bareskrim Polri memusnahkan 1.883 bal pakaian bekas atau balpress. Seluruh pakaian bekas yang disita dari dua lokasi di Kota Bandung dan Cikarang itu diimpor secara ilegal dan akan diperjualbelikan melalui e-commerce di dalam negeri.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, masuknya barang berupa pakaian bekas dari Cina, Korea, dan Jepang tersebut dapat mengakibatkan multiplier effect atau efek ganda. Pasalnya, tidak hanya merugikan dari sisi penerimaan negara, tetapi juga merugikan para pengusaha industri dalam negeri dan UMKM.

“Dengan harga baju yang kalau dijual eceran gini saja nilai impor satu piecess aja sudah berapa ribu (rupiah). Tetapi bisa dijual dengan nilai yang sangat-sangat murah,” kata Wahyu dalam konferensi pers di Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/8/2024).

“Multiplier effect-nya banyak. Pabrik-pabrik garmen kita tutup, UMKM kita tidak bisa bersaing. Sementara kita menyadari bahwa UMKM adalah salah satu tulang punggung perekonomian kita,” lanjutnya.

Oleh karena itu, menurut Wahyu, masuknya barang-barang ilegal tersebut dapat mengancam stabilitas ekonomi negara. Apabila barang-barang impor ilegal terus masuk ke Tanah Air, Wahyu mengatakan Indonesia akan sulit untuk menjadi negara maju.

“Karena syarat menjadi negara dominan adalah pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen dan stabilitas keamanan dan ketertiban. Kalau barang-barang ini masuk terus, UMKM dan industri kita turun, makin banyak pengangguran. Dampaknya juga kepada stabilitas keamanan juga. Karena masalahnya akan lari dengan perut,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum untuk mendukung upaya yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan dan Satgas Importasi Ilegal untuk menyelesaikan permasalahan bersama.

Adapun Bareskrim Polri juga tergabung dalam Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal. Selain Bareskrim, sejumlah kementerian/lembaga lain juga membongkar kasus serupa.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pedagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merincikan hasil sitaan Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal. Ia merincikan, Bareskrim Polri telah melakukan penindakan terhadap pakaian bekas sebanyak 1.883 bal, Kantor Pelayanan Beacukai Tanjungpriok mengamankan balpres sebanyak 3.044 bal.

Selain itu, Kantor Pengawasawan Beacukai Cikarang mengamankan 696 produk jadi berupa karpet, 6.578 unit elektronik berupa laptop, handphone, mesin fotokopi dan 5.896 pieces pakaian jadi serta aksesoris. Sementara, Kementerian Perdagangan menyita 20 ribu kain rol yang tidak dilengkapi perizinan impor.

Zulhas memperkirakan nilai dari barang impor ilegal ini mencapai Rp46 miliar.

“Dari hasil tindak tersebut keseluruhan diperkirakan nilai barang yakni sebesar Rp46.188.205.400. Keseluruhan barang yang disampaikan tadi tidak memenuhi kepatuhan dalam importasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Zulhas.

Mendag mengimbau kepada seluruh pihak untuk bekerja sama, agar masalah ini bisa diselesaikan Bersama. Ia membeberkan banyak keluhan ke Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian akibatnya masuknya barang-barang impor illegal tersebut dapat mengakibatkan industry dalam negeri terancam gulung tikar.

“Keinginan kita apalagi nanti pemerintahan baru ya ingin tumbuh 8 persen. Kalau ini kita tidak bereskan tentu tidak mudah mencapai 8 persen itu. Tapi kalau ini kita bereskan industri kita akan tumbuh, pusat-pusat perdagangan kita akan tumbuh, UMKM kita juga akan tumbuh. Saya kira demikian saya kira kita satu tim, tim itu perlu perlu kerja sama yang kuat,” pungkasnya.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  4  =