Channel9.id – Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang. Panji Gumilang dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi pada hari ini, Senin (7/8/2023).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pemeriksaan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB.
“Betul (Panji bakal diperiksa hari ini). Sekitar jam 10 untuk Pak PG,” kata Whisnu saat dikonfirmasi, Senin (7/8/2023).
Whisnu mengatakan ada lima saksi lain yang juga akan dimintai keterangannya terkait dugaan TPPU di Ponpes Al-Zaytun. Namun, ia belum membeberkan siapa saksi yang bakal diperiksa.
“Hari ini harusnya ada lima saksi yang akan di minta keterangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Whisnu mengatakan saat ini dugaan TPPU di Al-Zaytun masih dalam tahap penyelidikan. Polisi juga belum melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status kasus tersebut seusai pemeriksaan Panji nanti.
Saat ini, Panji Gumilang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ia juga sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri hingga 21 Agustus mendatang.
Kemudian, dugaan TPPU ini muncul setelah Panji disebut melakukan penggelapan dana zakat dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Panji juga disebut mencampuradukkan dana operasional yayasan yang diantaranya berasal dari zakat dan BOS dengan rekening pribadinya.
Terlebih lagi, Panji disebut menggunakan dana tersebut untuk pembayaran pinjaman dan penempatan deposito atas nama pribadi.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya menyebut adanya dugaan pencucian uang di pusaran kasus Panji Gumilang.
Oleh karena itu, Mahfud memastikan PPATK telah membekukan ratusan rekening yang memiliki kaitan dengan Panji Gumilang dan Al-Zaytun.
“Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri, yaitu tentang tindak pidana pencucian uang. Kami telah bekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan pesantren atau kegiatan Al-Zaytun, kegiatan Panji Gumilang,” ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).
Kendati demikian, Mahfud tak merinci berapa nominal dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
“Itu semua ditetapkan dalam konteks pencucian uang,” kata dia.
Bareskrim juga telah melakukan koordinasi dan diskusi dengan tim dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) hingga ahli TPPU.
Perbuatan Panji Gumilang tersebut telah melanggar ketentuan yang ada yakni Pasal 5 UU No. 28 tahun 2004 jo UU No. 6 tahun 2001 tentang Yayasan. Tindakan Panji juga disebut telah memenuhi unsur Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Dijerat Pasal Berlapis, Tersangka Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara
Baca juga: Babak Baru! Bareskrim Mulai Usut Dugaan TPPU Panji Gumilang
HT