Channel9.id – Jakarta. Bareskrim Polri akan memanggil eks Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko untuk diperiksa. Diketahui, Soenarko telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan senjata ilegal pada 20 Mei 2019 yang turut menjerat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein.
“Iya sesuai panggilan yang sudah dikirimkan oleh penyidik,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, Kamis (15/10).
Ferdy menyampaikan, Soenarko diminta hadir pada Jumat 16 Oktober 2020 pukul 10.00 WIB di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Untuk informasi, usai Polri menetapkan tersangka atas keterlibatannya dalam kasus penyelundupan senjata pada 20 Mei 2019, saat itu juga Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI yang ikut dalam pemeriksaan langsung melakukan penahanan di Rutan Guntur.
(HY)