Channel9.id – Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengamankan 19 tersangka kasus penyusupan iklan situs judi online ke website resmi milik pemerintah dan lembaga pendidikan.
“Ada 17 laki-laki dan dua perempuan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Rabu 13 Oktober 2021.
Argo menyampaikan, kasus ini mulai diusut sejak adanya laporan masuk pada Agustus 2021 lalu. Kemudian, penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan
Dari penyelidikan itu, polisi menangkap 19 tersangka. Tersangka pertama berinisial ATR (28) yang ditangkap di Boyolali, Jawa Tengah.
Baca juga: MUI Kabupaten Probolinggo Apresiasi Polda Jatim Tangkap Bandar Judi Online
Argo menjelaskan, ATR berperan sebagai marketing jasa search engine optimization atau SEO.
Dari penangkapan itu, penyidik melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial AN dan HS di Bondowoso, Jawa Timur serta NFR di Malang, Jawa Timur.
“Keempat tersangka ini saling kenal. Kerjanya saling ada hubungan simbiosis mutualisme, saling mendukung,” kata Argo.
Adapun AN berperan menyiapkan akses ilegal. Sedangkan, HS yang merupakan ibu rumah tangga berperan mengakses situs milik pemerintah untuk selanjutnya disusupi link judi online dari tersangka ATR.
Sementara NFR berperan mengakses sistem admin pada situs pemerintah untuk selanjutnya dijual kepada tersangka AN.
“Itu sasaran di Kementerian Pendidikan dan lembaga pendidikan,” ujar Argo.
Setelah menangkap keempat tersangka, penyidik kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 15 tersangka lainnya di Meruya, Jakarta Barat.
Mereka merupakan penyelenggara judi online yang menggunakan jasa keempat tersangka tersebut untuk menyusupkan situs judi mereka ke website resmi pemerintah.
“Kenapa orang-orang ini menggunakan situs pemerintah? Karena untuk iklan ini membutuhkan rating, nanti kalau naik algoritmanya tinggi. Ini tujuannya kenapa menggunakan situs-situs pemerintah,” pungkasnya.
HY