Channel9.id – Jakarta. Bareskrim Polri mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap dua tersangka dugaan penyuapan dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Keduanya yakni Tommy Sumardi (TS) tersangka pemberi suap dan Irjen Napoleon Bonaparte (NB) tersangka penerima suap.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan, pencegahan kedua tersangka tersebut sudah diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM.
“Surat permohonan pencekalan sudah dikirim ke Kemenkumham,” katanya saat dihubungi, Minggu (16/8).
Argo menjelaskan, surat tersebut telah dikirim pada 5 Agustus 2020. Keduanya dilakukan pencegahan ke luar negeri hingga 20 hari ke depan.
Menurut Argo, hal itu dibutuhkan supaya penyidik bisa fokus melakukan penyidikan terhadap kasus yang menjerat kedua tersangka.
“Untuk selanjutnya tunggu perkembangannya saja ya,” pungkasnya.
(HY)