Hukum

Bareskrim Polri Musnahkan 89 Kg Sabu, 290 Kg Ganja, dan 68.986 Kg Ekstasi

Channel9 id – Jakarta. Bareskrim Polri menggelar acara pemusnahan barang bukti narkoba yang merupakan hasil pengungkapan delapan kasus sepanjang 27 Oktober hingga 23 Desember 2020.

Adapun barang bukti itu yakni 89 kilogram sabu, 290 kilogram ganja, dan 68.986 kilogram ekstasi.

Wakabareskrim Polri Irjen Wahyu Hadiningrat menyampaikan, selama rentang waktu itu, petugas mengamankan 29 tersangka dari delapan kasus tersebut.

“Ini jaringan Aceh, Medan, Pekanbaru, Sumbar, Jakarta, Jatim,” kata Wahyu, Rabu 23 Desember 2020.

Wahyu menjelaskan, para pelaku beroperasi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, dan jaringan ladang ganja di Mandailing Natal, Sumatera Utara.

“Kami musnahkan total 89 kg sabu, 290 kg ganja, 68.986 kg ekstasi,” jelas Wahyu.

Adapun rincian tangkapan kasus adalah sebagai berikut.

1. Pengungkapan jaringan Pekanbaru-Madura dengan lima tersangka pada Jumat, 27 Oktober 2020 di Seaport Interdiction, Bakauheni, Lampung, dengan barang bukti sabu 5 kg dan ekstasi 380 butir.

2. Pengungkapan jaringan Mandailing Natal-Jakarta dengan dua tersangka pada Kamis, 29 Oktober 2020 di Seaport Interdiction, Bakauheni, Lampung, dengan barang bukti ganja 6 kg.

3. Pengungkapan jaringan Medan-Jombang dengan 4 tersangka pada Jumat, 13 November 2020 di Seaport Interdiction, Bakauheni, Lampung, dengan barang bukti sabu 25 kg dan ekstasi 58.606 butir.

4. Pengungkapan jaringan Padang-Jakarta dengan dua tersangka pada Selasa 16 November 2020 di Seaport Interdiction, Bakauheni, Lampung, dengan barang bukti sabu 1 kg dan ekstasi 10 ribu butir.

5. Pengungkapan jaringan Medan-Tangerang dengan satu tersangka pada Selasa, 17 November 2020 di Seaport Interdiction, Bakauheni, Lampung, dengan barang bukti sabu 3 kg.

6. Pengungkapan jaringan Medan-Jakarta, dengan empat tersangka diungkap pada Minggu 22 November 2020 di Seaport Interdiction, Bakauheni, Lampung, dengan barang bukti sabu 10 kg.

7. Pengungkapan jaringan Aceh-Medan-Jakarta dengan tiga tersangka pada Sabtu, 19 Desember 2020 dengan barang bukti sabu 45 kg.

8. Pengungkapan jaringan Mandiling Natal-Sumbar dengan delapan tersangka pada Rabu, 2 Desember 2020 dengan barang bukti ganja 284 kg.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =