Channel9.id – Jakarta. Eks Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu akan diperiksa Bareskrim Polri usai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta dicabut.
“Setelah PSBB Jakarta,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, Selasa (5/5).
Seharusnya, Said Didu diperiksa polisi pada Senin (4/5) sebagai saksi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investas, Luhut Binsar Pandjaitan.
Said tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim tersebut. Said mengutus kuasa hukumnya, Letkol CPM (Purn) Helvis, ke Bareskrim Polri untuk meminta jadwal ulang pemeriksaan.
Menko Marves Luhut membawa Said Didu ke jalur hukum lantaran tidak terima dengan pernyataan Said Didu dalam sebuah wawancara di video Youtube. Luhut diwakili oleh empat kuasa hukum dalam kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Sementara itu, pihak Said Didu dibantu empat advokat. Said Didu menunjuk seorang kuasa hukum purnawirawan Polisi Militer TNI AD untuk memimpin ratusan advokat lainnya.
(Hendrik)