Hot Topic Hukum

Bareskrim Polri Segera Panggil Indra Kenz

Channel9.id – Jakarta. Bareskrim Polri akan memanggil crazy rich, Indra Kenz untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan investasi bodong lewat Binomo. Polri menyampaikan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Masih dalam penyelidikan Bareskrim. Minggu depan ada pemanggilan-pemanggilan untuk klarifikasi,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dikutip detik.com, Sabtu 12 Februari 2022.

Namun, Dedi belum menjelaskan siapa saja pihak yang akan dipanggil pekan depan. Dedi hanya membenarkan informasi soal Indra Kenz menjadi salah satu yang akan dipanggil.

“Infonya demikian,” ujarnya.

Baca juga: Indra Kenz Terbukti Promosikan Binomo Sebagai Aplikasi Legal

Sebelumnya, Bareskrim Polri menarik kasus Binomo dari Polda Metro Jaya. Dalam kasus itu, crazy rich Indra Kenz melaporkan korban Binomo Maru Nazara atas tuduhan pencemaran nama baik.

Dengan ditariknya laporan tersebut, Bareskrim Polri menangani kasus korban Binomo yang melaporkan Indra Kenz maupun Indra Kenz yang melaporkan korban Binomo.

“Saya arahkan Dirtipideksus untuk menarik penanganan ke Bareskrim,” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto .

Laporan dugaan pencemaran nama baik itu dibuat Indra Kenz di Polda Metro Jaya pada Senin (7/2). Laporan Indra Kenz ini teregister dalam laporan polisi bernomor: LP/B/660/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Indra Kenz melaporkan Maru Nazara terkait Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Komjen Agus Andrianto menegaskan laporan Indra Kenz terhadap korban baru akan diproses apabila aplikasi Binomo terbukti tidak bodong

“Kalau Binomo ternyata nggak benar sebagai produk investasi bodong, baru laporan pencemaran (nama baik Indra Kenz) diproses,” ujar Agus.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  41  =  46