Channel9.id – Jakarta. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menyebut influencer, Indra Kenz terbukti mempromosikan trading binary option atau perdagangan opsi biner Binomo.
Indra Kenz dinilai sangat aktif mempromosikan binomo sebagai barang legal. Faktanya trading binary option sudah dinyatakan ilegal oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
Menurut Whisnu, hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap delapan korban yang sebelumnya sudah lapor ke Bareskrim Polri. Mereka dimintai keterangan seputar modus dan cara Indra Kenz mempromosikan Binomo.
Baca juga: Kasus Investasi Bodong Binomo, Bareskrim Polri Mulai Periksa Pelapor
“Modusnya pun beragam salah satunya adalah dengan Melihat promosi yang disebar oleh terlapor IK dkk melalui YouTube, Instagram, Telegram dengan menawarkan keuntungan melalui aplikasi Trading Binomo (Binary Option) bahwa Binomo sudah Legal dan resmi di Indonesia,” kata Whisnu di Jakarta, Jumat 11 Februari 2022.
Whisnu menjelaskan Indra mulai mengajak masyarakat termasuk korban, sejak bulan April tahun 2020. Menurutnya, Indra Kenz sangat optimis apa yang dipromosikan tersebut sebagai barang legal.
Kemudian, sebagai bukti penguat para korban menyertakan rekaman YouTube milik Indra Kenz. Isi rekaman tersebut, terlihat jelas Indra sedang asik mempromosikan binomo sebagai trading yang legal. Hal itu dilakukan untuk mengelabui korban.
“(Terlapor) Terus memamerkan hasil profitnya, lalu kemudian korban juga ikut bergabung dari yang profit hingga akhirnya selalu loss,” lanjut Whisnu.
Sebagai informasi, delapan korban yang diperiksa oleh penyidik masing-masing berinisial MN yang rugi Rp540 juta; LN rugi Rp51 juta; RSS rugi Rp60 juta; FNS rugi Rp500 juta; FA rugi Rp1,1 miliar; EK rugi Rp1,3 miliar; AA rugi Rp3 juta; dan RHH rugi Rp300 juta.
HY