Hot Topic

Bareskrim Polri Tangkap 5 Pelaku Pinjol Ilegal Jaringan Tiongkok

Channel9.id  – Jakarta. Bareskrim Polri menangkap lima pelaku dugaan tindak pidana penipuan pinjaman online (pinjol) yang melibatkan jaringan asal Tiongkok.

“Tersangka ada lima orang ditangkap di wilayah Jakarta Barat, dan ada dua tersangka masih DPO yang diduga warga negara asing asal Tiongkok,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Whisnu F Kuncoro, Kamis 17 Juni 2021.

Pelaku menawarkan pinjol dengan aplikasi RPCepat yang tidak tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau aplikasi ilegal. Penipuan ini sudah beroperasi selama empat tahun, dari 2018 hingga 2021.

Modusnya, mereka menawarkan pinjol dengan cepat melalui internet. Pinjol ini menawarkan sejumlah uang ke pengguna ternyata setelah dilakukan pinjaman tidak sesuai dengan yang dikatakan, sehingga meresahkan masyarakat.

“Aplikasi RPCepat menipu para korbannya, dengan mempromosikan pinjaman senilai Rp1 juta, tetapi yang disetujui Rp500 ribu dan diberikan Rp250 ribu. Sementara bunga pengembaliannya besar bisa dua kali lipat bahkan lebih,” katanya.

Whisnu menyampaikan, beberapa korban pinjaman online mendapatkan teror dengan foto-foto vulgar, dan melakukan tagihan ke kerabat, teman dan orang terdekat. Hal ini membuat korbannya stres karena terus diteror.

Baca juga: Dampak Buruk Pinjaman Online Bikin Konsumen Trauma Hingga Ingin Bunuh Diri

“Secara legalitas aplikasi RPCepat dibawah operasional PT SCA tidak berizin. Setelah dilakukan pengecekan ke OJK, penyidik langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” kata Whisnu.

Hingga kini penyidik Dittipideksu Bareskrim Polri masih memburu dua warga negara Tiongkok, Xuan Wei dan Gao Kun yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pasal yang disangkakan kepada tersangka Pasal 30 Jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 61 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  31  =  34