Channel9.id – Jakarta. Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus unlawful killing terhadap empat anggota laskar FPI.
“Penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa KM 50, dan kesimpulannya status dari terlapor tiga orang tersebut dinaikkan menjadi tersangka,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Selasa 6 April 2021.
Rusdi menjelaskan, seharusnya ada tiga orang tersangka dari anggota polisi Polda Metro Jaya. Namun, satu anggota tewas akibat kecelakaan pada awal Januari 2021 lalu.
“Tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia. Berdasarkan Pasal 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan,” ucap Rusdi.
Sebelumnya, Rusdi menjelaskan, kasus ini didalami penyidik Bareskrim atas rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Sejumlah bukti yang telah ditemukan oleh penyidik juga dapat limpahan dari Komnas HAM.
“Penyidik gunakan beberapa barang bukti itu dalam rangka menyelesaikan kasus tersebut,” kata Rusdi.
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menyatakan, hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa penembakan 4 laskar merupakan sebagai tindakan di luar hukum (unlawful killing) sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.
Dalam peristiwa tersebut, total ada 6 laskar FPI yang meninggal dunia usai kontak tembak di KM 50 Tol Cikampek.
Keenam laskar FPI yang telah meninggal dunia pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini, namun kasus dihentikan oleh penyidik Bareskrim Polri sesuai Pasal 109 KUHAP.
HY