Channel9.id – Jakarta. Bareskrim Polri telah selesai melakukan gelar perkara terkait kasus surat jalan palsu dan penghapusan Red Notice buron Djoko Tjandra, Jumat (14/8).
Hasilnya, Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dengan membagi dua tersangka yakni, tersangka penerima dan pemberi.
Bareskrim Polri menetapkan eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Prasetijo Utomo (PU) dan eks Kadiv Hubinter Irjen, Napoleon Bonaparte (NB) sebagai tersangka penerima.
Kedua perwira tinggi tersebut menjadi tersangka penerima terkait kasus surat jalan palsu dan penghapusan red notice, Djoko Tjandra.
“Selaku penerima itu yang kita tetapkan tersangka adalah saudara PU (Prastijo Utomo), kemudian yang kedua adalah saudara NB (Napoleon Bonaparte),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yowono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (14/8).
Argo menjelaskan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara dan telah memeriksa 19 saksi.
Keduanya pun dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tantang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.
Kemudian, Argo melanjutkan, ada dua orang tersangka pemberi dalam kasus ini, yakni Djoko Tjandra sendiri dan Tommy Sumardi (TS).
Tersangka pemberi akan dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang 20 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.
“Ancaman hukuman 5 tahun dan kemudian saat ini kita masih dalam proses penyidikan berikutnya setelah kita menetapkan tersangka,” katanya.
Adapun, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang 2 ribu dolar AS, surat, gawai, laptop dan CCTV.
(HY)