Channel9.id – Jakarta. Kasus kerumunan massa saat Presiden Jokowi melakukan kunjungan di Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah berakhir.
Bareskrim Polri tidak menerima alias menolak laporan kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang diduga dilakukan Presiden Jokowi saat berkunjung di Maumere, NTT beberapa waktu lalu. Laporan itu dibuat oleh Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan.
“Pihak kepolisian yang tidak mau menerbitkan Laporan Polisi (LP) atas laporan kami. Laporan kami diterima di Tata Usaha dan Urusan Dalam dan diberi stempel dianggap sebagai Dumas. Padahal, tujuan kami membuat LP,” kata Ketua Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan Kurnia, Kamis 25 Februari 2021.
Padahal, menurut Kurnia, kasus kerumunan tersebut menjadi momentum membuktikan statement Presiden Jokowi, Mahfud MD sebagai Menkopolhukam dan Kapolri sendiri.
Kurnia menyatakan, kunjungan Jokowi ke NTT itu merupakan kunjungan kepresidenan dan sudah terjadwal. Karena itu, Presiden yang notabene memiliki alat kekuasaan untuk memitigasi adanya kerumunan pada saat kunjungan kepresidenannya sudah sepatutnya memberikan contoh kepada rakyat.
HY