Channel9.id – Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan pemalsuan oli yang beroperasi sejak 2017 hingga 2021. Dalam hal ini, Polri mengamankan pelaku berinisial RP.
Perkara ini berdasarkan adanya laporan polisi dengan nomor LP/A/0766/XII 2021/SPKT.DITTIPIDTER BARESKRIM POLRI, tanggal 23 Desember 2021.
“Pelaku melakukan penjualan oli palsu tersebut sejak tahun 2017 sampai dengan 2021,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, Selasa 15 Maret 2022.
Gatot menyampaikan, Polri telah melakukan penggeledahan di dua tempat yang merupakan milik dari tersangka. Keduanya yakni pergudangan sentra industri terpadu tahap 1 dan 2 Blok J 1, Jalan Pantai Indah Barat, Kamal Muara, Penjaringan, Kota Jakarta Utara dan kompleks pergudangan Arcadia Blok G 17, Batu ceper, Kota Tangerang, Banten.
Tersangka melakukan pemalsuan oli dengan berbagai jenis merek. Pelaku terlebih dahulu sudah menyediakan botol kosong oli baru, kemudian ditempelkan stiker sesuai dengan warna dan merk dagang botol oli.
“Kemudian, botol kosong yang sudah ditempel stiker diisi dengan oli yang sudah berada di drum-drum berisi oli yang sudah tersedia di dalam pabrik atau gudang, setelah botol berstiker diisi oli kemudian ditutup dengan manual atau dengan mesin otomastis, setelah botol terisi oli dan tutup diberi nomor, setelah botol-botol berstiker berisi oli dan ditutup dimasukan ke dalam dus-dus sesuai merk dagang untuk kemas dan dipasarkan,” ujar Gatot.
Pelaku mulanya membeli bahan baku oli tersebut ke salah satu perusahaan yang dikemas atau ditempatkan dalam drum-drum ukuran 200 liter. Kemudian oli yang berada dalam drum tersebut oleh karyawan pelaku dipindahkan ke botol oli dengan menggunakan pompa manual dan selang yang diteruskan ke botol-botol oli yang memiliki bentuk, ukuran dan ditempel stiker merek oli yang sudah memiliki merek dagang dan terdaftar di Kementerian Perdagangan.
“Pelaku juga tidak memiliki kerja sama dengan para pemilik merek oli yang sudah terdaftar tersebut, dan juga oli yang dijual oleh pelaku tersebut juga tidak sesuai dengan standar mutu oli yang tertera pada label di botol oli tersebut,” ucap Gatot.
Untuk membuat oli palsu tersebut, pelaku membutuhkan bahan baku oli dalam satu minggu (lima hari kerja) sebanyak 1.800 botol atau sebanyak 75 drum, yang dimana di dalamnya berisikan 200 liter. Sehingga kebutuhan total dari bahan baku untuk 5 hari kerja sebanyak 15.000 liter.
“Pelaku dalam 1 minggu atau lima hari kerja dapat menghasilkan sebanyak 1.800 botol dengan berbagai merek dengan modal pelaku sekitar Rp400.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 untuk kebutuhan selama tiga minggu. Sehingga dalam 1 minggu membutuhkan modal sekitar Rp100.000.000 sampai dengan Rp200.000.000 dengan keuntungan dari uang hasil penjualan oli palsu dalam 5 hari kerja sekitar Rp75.000.000,” ujar Gatot.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Dalam perkara ini, pihak Kejaksaan telah menyatakan berkas perkara itu lengkap atau P-21. Sehingga dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan pelimpahan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum.
HY