Hot Topic

Bareskrim Polri Ungkap Penangkapan Kasus 821 Kg Narkoba Antarnegara di Kota Serang

Channel9.id – Jakarta. Bareskrim Polri menangkap bandar narkoba jaringan internasional di Kota Serang.

Adapun 821 kg narkoba jenis sabu diamankan polisi di sebuah Ruko di Jl. Takari, Kec. Tatakan, Kota Serang, Banten.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyatakan, pelaku yang diamankan berinisial BA dari Pakistan dan AS dari Yaman.

“Di pengujung bulan puasa ini kita dari Satgas khusus Bareskrim Mabes Polri melakukan pengungkapan jaringan narkoba internasional, yaitu dari Timur Tengah, yang dimana tadi malam anggota Satgas Khusus berhasil menangkap tersangka sekitar setengah 7 malam di Kota Serang,” katanya. Sabtu, (23/05).

“Adapun pelaku yang saat ini sudah kita amankan inisial saudara BA dari Pakistan dan saudara AS dari Yaman”, lanjutnya.

Listyo menjelaskan, penangkapan tersebut diawali oleh penyelidikan selama hampir 4 bulan.

“Sejak Desember 2019, Anggota satgas berhasil mengamankan kapal, dan memeriksa ABK dan mereka positif, namun pada saat itu narkoba yang kita cari tidak ditemukan”, katanya.

“Kemudian kita lanjutkan pada bulan Januari 2020, akhirnya kita berhasil mengungkap 288 kg sabu dengan mengamankan tiga tersangka, Tim terus bergerak dan mendapatkan informasi bahwa terkait dengan kelompok Timur Tengah atau kelompok Iran ini bersiap-siap akan melakukan transaksi lagi sehingga dilakukan pengintaian dan akhirnya kita mendapati target yang tinggal di wilayah Jakarta,” lanjutnya.

Listyo menambahkan, tersangka mencoba menyamarkan dengan mencampurkan sabu-sabu tersebut dengan buah asam Kuranji untuk disamarkan.

Tersangka dijerat dengan pasal 132 Subsider pasal 114 dan pasal 112 undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

(Hendrik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  1  =