Hot Topic Hukum

Aisha Wedding Sebut KUA Beri Dispensasi, LBH APIK: Mesti Diusut!

Channel9.id-Jakarta. Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) menyoroti Wedding organizer (WO) Aisha Wedding yang saat ini ramai diperbincangkan di tengah masyarakat.

Menurut Ketua Pengurus Asosiasi LBH APIK Nursyahbani Katjasungkana WO itu mempromosikan pernikahan usia dini yang jelas-jelas hal tersebut sudah dilarang oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Namun yang mengherankan, kata Nursyahbani, dalam laman media sosial Aisha Wedding, admin memposting sebuah caption yang tidak mempermasalahkan hal tersebut. Dalam postingannya dikatakan kenapa masyarakat harus murka, sedangkan orang tua setuju dan KUA memberikan dispensasi.

Mengenai hal ini, menurut Nursyahbani, kasus dispensasi oleh KUA ini harus ditelusuri.

Baca juga: Komisi VIII DPR: Aisha Wedding Bisa Dijerat Pasal Berlapis

“Kalau melihat respon aisha weddings ini, kalau ortu setuju kenapa masyarakat murka, karena orang tua setuju dan KUA memberikan dispensasi, soal dispensasi oleh KUA ini mesti diusut betul,” ujar dia dalam Telekonferensi Pers Respons Terhadap Kasus Promosi Perkawinan Anak, Kamis (11/2).

Kasus ini sudah banyak terjadi, bahkan semacam gunung es yang hanya terlihat bagian luarannya saja. Dia pun meminta pemerintah menelusuri KUA yang merupakan tanggung jawab Kementerian Agama untuk mengetahui dispensasi tersebut.

“Karena sudah banyak data di sukabumi, garut, 400 sampai 500 dispensasi, kenapa masih ada dispensasi dan kenapa pemerintah memberikan peluang dispensasi,” imbuhnya.

Sebab, menurut dia hal dispensasi ini tidak dapat dengan mudah dilakukan karena melanggar UU. “Ini tanpa ada afirmatif action (tindakan penyetaraan). Kalau benar ini soal ajaran agama, kemiskinan, ketidaktahuan. Ini mesti diintervensi,” tandasnya.

IG

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

70  +    =  77