Hot Topic Hukum

Komisi VIII DPR: Aisha Wedding Bisa Dijerat Pasal Berlapis

Channel9.id-Jakarta. Anggota Komisi VIII DPR Lista Hendrajoni menyatakan, Aisha Wedding telah melakukan pelanggaran. Menurutnya, wedding organizer (WO) itu seharusnya mendapat hukuman berat.

“WO ini, (Aisha Wedding) bisa dijerat pasal berlapis atas kegiatan atau jasa yang ditawarkan,” ujar Lisda, Kamis (11/02).

Poitikus Partai Nasdem ini menyebut, Aisha Wedding yang memberikan pelayanan jasa pernikahan umur 12-21 tahun melanggar sejumlah undang-undang.

“Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Dalam aturan tersebut, usia minimal pasangan diperbolehkan menikah berumur 19 tahun,”katanya.

Baca juga: Kampanyekan Nikah Muda, Aisha Wedding Dicekal dan Dilaporkan ke Polisi 

Selain itu, layanan jasa Aisha Wedding WO juga dinilai bertentangan dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasalnya, rentang usia jasa pelayanan pernikahan yang ditawarkan termasuk kategori anak.

Dalam pasal 1 UU Perlindungan Anak disebutkan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Termasuk anak yang berada di dalam kandungan.

“Perkawinan di bawah umur ini juga melanggar UU (Nomor 52 Tahun 2009) tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga,” ucap Lisda.

Ia pun meminta pihak terkait, termasuk pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus tersebut. “Polisi juga sudah melihat bahwa ini memang ada pelanggaran maka ditindaklanjuti,”pungkas Lisda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  3  =