Channel9.id – Jakarta. Hingga saat ini masyarakat Indonesia masih mengalami kesulitan untuk membeli minyak goreng dengan harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Bahkam di beberapa daerah masyarakat harus rela antri untuk dapat membeli minyak goreng dengan harga murah. Namun di Deli Serdang, Sumatera Utara ditemukan 1 juta kg minyak goreng kemasan ditimbun di dalam gudang.
Untuk itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri segera bergerak untuk mendalami temuan 1 juta kilogram minyak goreng yang ditimbun itu. Hari Sabtu ini Tim Bareskrim berangkat ke Sumut untuk melakukan pendalaman kasus penimbunan minyak goreng tersebut
“Besok tim dari Dittipideksus Bareskrim akan mendalami ke Sumut,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Jumat (18/2/2022).
Terpisah, Kasatgas Pangan Polri Irjen Helmy Santika menjelaskan Subsatgas Gakkum sedang melakukan pendalaman terkait temuan tersebut. Helmy menjelaskan semua kemungkinan akan didalami oleh Satgas Pangan Polri.
Sebelumnya Satgas Pangan Provinsi Sumut menemukan adanya tumpukan minyak goreng yang tidak diedarkan dan disimpan di dalam gudang di wilayah Deli Serdang. Jumlah tumpukan minyak goreng dalam kemasan itu berkisar 1,1 juta kg.
“Hari ini kita melihat faktanya didapat stok minyak goreng yang siap dipasarkan sekitar 1,1 juta kilogram minyak goreng bertumpuk di gudang,” kata Kepala Biro Perekonomian Pemprov Sumut Naslindo Sirait, Jumat (18/2).
Menurut Naslindo petugas yang berada di gudang mengaku tidak menyalurkan minyak goreng karena kebijakan yang dikeluarkan oleh atasannya. Untuk itu, Naslindo mengatakan menyerahkan persoalan ini kepada kepolisian.
“Saat ini masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng sementara ada perusahaan yang tidak menyalurkannya,” tutupnya.
Sementara itu pihak KPPU juga sudah bergerak mendalami temuan kasus penimbunan 1 juta kg minyak goreng kemasan di Deli Serdang.
“KPPU saat ini sedang mendalami persoalan kartel, jadi sekaligus akan didalami juga apakah penahanan pasokan ini terkait dengan indikasi kartel atau pada ranah pidana yang menjadi ranah kepolisian,” kata Kepala KPPU Kantor Wilayah I, Ridho Pamungkas kepada wartawan, Jumat (18/2).