Channel9.id – Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sedang memproses laporan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej terkait dugaan pencemaran nama baik.
Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar. Ia mengatakan, laporan yang dilayangkan Wamenkumham itu ditarik ke Bareskrim.
“Laporannya sudah kita terima dan sedang berproses,” kata Adi Vivid saat dihubungi, Jumat (24/3/2023), dikutip dari Kompas.com.
Secara terpisah, Eddy Hiariej mengaku telah melaporkan keponakannya berinisial AB terkait pencemaran nama baik pada November 2022. Laporan itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menyampaikan, AB kerap meminta uang dengan membawa-bawa namanya selaku Wamenkumham.
“Ponakan saya bawa-bawa nama saya untuk minta uang sana-sini, saya laporkan ke polisi,” kata Eddy,
Berkas laporan di Polda Metro Jaya itu dilayangkan pada 10 November 2022, terdaftar dengan Nomor LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ.
Kemudian, laporan ini ditarik ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2022.
Berkas laporan itu pun sudah naik ke tahap penyelidikan dengan nomor perkara SP.Lidik/1043/XII/2002/Dititipidser tertanggal 19 Desember 2022.
Dalam laporannya, AB terancam Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP.
Baca juga: Seru! Aspri Wamenkumham Laporkan Balik Ketua IPW, Dianggap Keliru
Baca juga: Wamenkumham Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Gratifikasi Rp 7 Miliar
HT