Hot Topic Hukum

Bareskrim Tangkap Pendiri Pasar Muamalah Depok

Channel9.id-Jakarta. Bareskrim Polri menangkap pendiri pasar Muamalah, Zaim Saidi, pada Selasa (02/02) malam. Penangkapan ini lantaran pasar tersebut melakukan transaksi jual beli dengan menggunakan dinar dan dirham.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono membenarkan kabar penangkapan tersebut. “Benar,” ujarnya, saat dikonfirmasi, Rabu (03/02).

Rusdi menyatakan perkembangan kasus terkait penangkapan Zaim akan disampaikan kemudian. “Perkembangan nanti akan disampaikan,” ucapnya.

Baca juga: Transaksi Nonrupiah di RI Bisa Dipenjara 1 Tahun dan Didenda Rp20 Juta 

Sebelumnya, keberadaan Pasar Muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat ini ramai diperbincangkan warganet di media sosial beberapa waktu belakangan. Pasalnya, pasar yang hadir dua minggu sekali ini memiliki sistem berbeda dengan pasar pada umumnya.

Pasar tersebut tidak menggunakan mata uang rupiah sebagai alat pembayaran, melainkan dinar dan dirham. Selain itu, di pasar Muamalah juga melakukan transaksi dengan sistem barter.

Di pasar itu, barang-barang yang diperjualbelikan beraneka ragam, di antaranya “sandal nabi”, parfum, makanan ringan, kue, madu, dan pakaian. Pasar beroperasi mulai jam 07.00 hingga 11.00 WIB.

Lurah Tanah Baru Zakky Fauzan mengatakan, pasar tersebut tidak mengajukan izin beroperasi secara resmi kepada pihaknya. “Ke kami tidak ada izin resmi,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

28  +    =  33