Hot Topic Hukum

Bareskrim Temukan Dugaan Pemalsuan 93 SHM di Kasus Pagar Laut Bekasi

Channel9.id – Jakarta. Bareskrim Polri menemukan adanya pemalsuan 93 dokumen sertifikat hak milik (SHM) yang terletak di wilayah pagar laut, Desa Segarajaya, Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.

“Diperoleh data dan fakta bahwa diduga modus operandi yang dilakukan oleh para oknum atau pelaku adalah mengubah data 93 SHM,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

Ia mengatakan modus yang dilakukan para terduga pelaku pemalsuan SHM ialah dengan cara merevisi titik koordinat yang sejatinya di daratan menjadi di laut.

“Diduga para pelaku merubah data subjek atau nama pemegang hak, dan merubah data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat menjadi berlokasi di laut, dengan jumlah yang lebih luas, luasan yang lebih luas dari aslinya,” ungkapnya.

Djuhandhani menjelaskan dugaan pemalsuan dokumen itu didapati penyidik usai memeriksa sejumlah saksi. Para pihak yang sudah dipanggil mulai dari pelapor, ketua, hingga anggota mantan panitia adjudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atas penerbitan 93 sertifikat hak milik yang terjadi di Desa Sagarajaya.

Penyidik juga telah memeriksa saksi dari kalangan pejabat kantor pertanahan Kabupaten Bekasi serta pegawai pada Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Saat ini, kata Djuhandani, pihaknya masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

“Penyidik dalam waktu dekat juga akan menggelarkan untuk lebih lanjut apakah perkara ini bisa dilanjutkan ke penyelidikan atau tidak, tapi tentu saja ini juga akan lebih lanjut setelah data-data ataupun bahan penyelidikan kita terkumpul semua,” jelas dia.

Sebelumnya Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus dugaan pemalsuan dokumen setifikat SHGB dan SHM yang berada di wilayah laut Bekasi, Jawa Barat. Pengusutan ini mulai dilakukan usai Bareskrim Polri menerima laporan resmi dari Kementerian ATR/BPN pada Jumat (7/2/2025).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi di kasus tersebut.

“Mulai hari ini tim sudah melaksanakan upaya penyelidikan kami menurunkan beberapa anggota. Sekarang sedang mengumpulkan bahan-bahan keterangan termasuk barang-barang bukti yang bisa kita gunakan untuk proses lebih lanjut,” kata Djuhandhani kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).

Baca juga: Polemik Pagar Laut, Menteri Nusron Beberkan Alasan Pemberian Sanksi 6 Pegawainya

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +    =  12