Channel9.id – Jakarta. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengklaim penyelenggaraan pembekalan atau retreat kepala daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang selama tujuh hari sudah sangat efisien.
“Jadi kalau ada yang bertanya, wah ini kok enggak efisien? Ini justru perintah undang-undang dijalankan dengan cara yang jauh lebih efisien,” kata Hasan di Kantor PCO, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
Hasan menjelaskan, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mewajibkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan pelatihan kepada kepala daerah yang baru terpilih selama dua pekan. Selain itu, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) juga harus memberikan diklat kepada kepala daerah minimal selama 1 bulan.
Namun, kata Hasan, kegiatan pelatihan dari Kemendagri dan Lemhannas tersebut kini digabung dan hanya diselenggarakan selama tujuh hari sehingga lebih efisien, baik dari segi anggaran maupun waktu.
“Sekarang diklat-diklat ini, diklat-diklat pemimpin ini disatukan. Jadi hanya 7 hari. Jadi diklat Kementerian Dalam Negeri dengan diklat Lemhannas sekarang disatukan nih. Jadi kerja sama antara Kementerian Dalam Negeri dengan Lemhannas,” katanya.
“Jadi biayanya pun bisa jadi lebih hemat, prosesnya lebih hemat, dan kemudian juga dari sisi waktu juga jauh lebih efisien,” imbuhnya.
Hasan juga mengatakan biaya retreat kepala daerah akan dibebankan kepada APBN lewat anggaran Kemendagri. Ia pun mengakui sebelumnya direncanakan anggaran penyelenggaraan ini dilakukan melalui mekanisme cost sharing antara APBN dan APBD.
“Retreat di Magelang nanti itu sepenuhnya menjadi biaya Kementerian Dalam Negeri setelah direkonstruksi anggarannya. Kalau sebelum rekonstruksi memang rencananya cost sharing karena anggaran Kementerian Dalam Negeri ada yang dipotong, kemudian dari pemda-pemda juga sebenarnya mereka sudah punya biaya rutin untuk diklat dari kepala daerah terpilih,” kata Hasan.
Retreat kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 akan digelar di Akmil, Magelang, Jawa Tengah pada 21-28 Februari 2025 mendatang. Kegiatan ini sepenuhnya dibiayai oleh APBN melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemendagri.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 200.5/692/SJ yang terbit pada Kamis (13/2/2025). Aturan ini sekaligus merevisi SE Nomor 200.5/628/SJ yang sempat mengatur pembiayaan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
HT