Channel9.id – Jakarta. Bareskrim Polri menyangkal pernyataan Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy, yang menyebut kliennya telah dikriminalisasi dalam kasus dugaan penistaan agama. Menurut pihak Bareskrim Polri, penetapan tersangka hingga dilakukan penahanan terhadap Panji sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kriminalisasi ya kalau kita melihat kriminalisasi, saya rasa juga jauh dari tuduhan yang disampaikan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhamdhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2023).
“Tapi memang betul kalau Bareskrim, khususnya Reserse itu mengkriminalkan orang, tapi ada aturannya,” sambungnya.
Djuhamdhani mengatakan, jika dalam proses penyidikan tersebut polisi mengikuti aturan dan berdasarkan fakta yang ada, tentu saja itu bukan dikategorikan sebagai kriminalisasi.
“Sama halnya dengan kita melaksanakan upaya paksa, ini kan sudah melanggar HAM ya. Tapi pelanggaran HAM yang diatur oleh undang-undang termasuk menjadikan tersangka ini kan diatur oleh undang-undang dan ada aturannya,” ungkapnya.
Ia menegaskan, penyidik Bareskrim Polri telah memenuhi setiap prosedur hukum untuk menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.
“Prosesnya kita ikuti semua sehingga yang bersangkutan memang memenuhi syarat untuk kita jadikan tersangka,” tegasnya.
Djuhamdhani pun kembali menegaskan bahwa proses hukum yang dijalankan penyidik terhadap Panji Gumilang tidak ada unsur kriminalisasi. Ia pun menyerahkan masyarakat untuk menilai hal tersebut.
“Tidak ada. Kalau kita lihat juga, masyarakat pun bisa menilai apakah ini kriminalisasi atau bukan. Ya kalau kuasa hukum sah-sah saja menyampaikan seperti apa,” pungkas Djuhamdhani.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan dalam kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian. Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy menyebut perkara hukum yang menjerat kliennya merupakan bentuk kriminalisasi dan politisasi.
“Kita (pihak Panji) dari awal sudah menduga bagaimana terjadinya kriminalisasi dan politisasi persoalan Pak Panji Gumilang ini,” ujar Hendra di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).
Ia juga menyatakan bahwa proses hukum yang cepat terhadap Panji merupakan suatu tragedi kemanusiaan.
“Kami duga memang persoalan ini sangat-sangat cepat sekali diproses, mulai dari ditetapkan dari posisi sebagai saksi, kemudian ditetapkan jadi tersangka, kemudian diperintahkan untuk penangkapan, kemudian dilanjutkan kepada tahapan penahanan, ini dalam satu malam,” tutur Hendra.
“Ini kita sangat prihatin, bagaimana tragedi kemanusiaan ini bisa terjadi di Bareskrim, kita gak paham,” sambungnya.
Penyidik Bareskrim Polri mempersangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana yang menyatakan, “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.”
Selain itu, Panji Gumilang juga dijerat dengan Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.
Baca juga: Bareskrim Geledah Ponpes Al-Zaytun, Akun Pengunggah Video Panji Gumilang Jadi Alat Bukti
HT