Channel9.id-Jakarta. Ribuan elemen masyarakat sipil menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024) hari ini.
DPR RI sedianya akan mengesahkan RUU Pilkada dalam sidang paripurna hari ini. Namun, sidang itu mendadak dibatalkan.
Tuntutan aksi para buruh adalah mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah Keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Mereka juga meminta KPU paling lambat tanggal 23 Agustus sudah mengeluarkan PKPU sesuai keputusan MK tersebut.
Aksi ini merupakan bagian dari gerakan ‘Peringatan Darurat Indonesia’ yang viral di media sosial setelah DPR mengabaikan putusan MK. Putusan pada Selasa (20/8/2024) itu mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.
Melalui dua putusan tersebut, MK memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Partai yang tidak memperoleh kursi DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat persentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Kemudian, syarat calon gubernur-calon wakil gubernur harus berumur 30 tahun saat penetapan calon.
Namun, satu hari setelah MK memutuskan dua gugatan itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat panitia kerja (Panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.
Dalam Rapat Panja tersebut, Baleg DPR RI menyepakati bahwa perubahan syarat ambang batas di Pilkada Serentak 2024 hanya berlaku bagi partai-partai yang tidak memiliki kursi di DPRD atau nonparlemen. Perubahan itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP yang menolak.