Hot Topic Hukum

Bareskrim Ungkap Peran Mantan Kasat Narkoba Polres Lamsel di Sindikat Narkoba Fredy Pratama

Channel9.id – Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menangkap 39 tersangka yang merupakan kaki tangan sindikat gelap narkoba jaringan internasional Fredy Pratama. Diketahui, salah satu tersangka yang ditangkap merupakan mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami (AG)

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan AG ditangkap sejak Juni 2023 oleh Polda Lampung. AG juga turut ditampilkan saat konferensi pers pengungkapan kasus sindikat Fredy Pratama yang dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada pada Selasa (12/9/2023).

“Sudah jadi tersangka,” kata Mukti saat dikonfirmasi, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (14/9/2023).

Mukti menjelaskan AG berperan sebagai kurir dari K yang merupakan suami dari ‘Ratu Narkoba’ yang juga selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma.

“Iya, bertugas sebagai kurir,” jelasnya.

Mukti mengatakan saat ini penanganan kasus pidana yang menjerat AG dilaksanakan di Polda Lampung dengan supervisi Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengungkapkan Fredy masih berstatus buron sejak 2014 silam. Ia mengatakan sindikat tersebut dikendalikan oleh Fredy selaku bandar besar yang juga merupakan pengendali utama (master mind).

“Setelah ditelusuri lebih lanjut, diketahui bahwa sindikat Fredy Pratama ini adalah sindikat narkoba yang cukup besar, mungkin terbesar,” ujar Wahyu dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).

Namanya bahkan disebut-sebut sebagai gembong narkoba terbesar di Indonesia. Wahyu menyebut, dalam kurun waktu 2020 hingga 2023, ada 408 laporan kasus narkoba terkait jaringan Fredy Pratama.

Dari 408 laporan yang masuk itu, polisi menetapkan total 884 tersangka yang terafiliasi dengan sindikat narkoba Fredy Pratama. “Ini ada 39 orang yang ditangkap periode Mei 2023 sampai saat ini,” tuturnya.

Untuk menghindari kejaran polisi, Wahyu mengatakan Fredy memiliki sejumlah nama samaran, seperti Maming, The Secret, Casanova, Airbag, dan Mojopahit.

Menurut Wahyu, sindikat narkoba jaringan internasional Fredy Pratama bekerja secara rapi dan terstruktur. Meski begitu, sindikat ini memiliki kesamaan modus operandinya, salah satu kesamaannya dalam hal cara komunikasi.

“Ada kesamaan modus operandi yang digunakan oleh para sindikat tersebut. Khususnya penggunaan alat komunikasi, yaitu menggunakan aplikasi Blackberry Messenger Enterprise, Threema, dan Wire saat berkomunikasi,” tuturnya.

Ia menyebut polisi menyita sebanyak 10,2 ton sabu milik jaringan Fredy Pratama di Indonesia selama periode 2020-2023. Setiap bulan, kata Wahyu, sindikat Fredy mampu menyelundupkan sabu dan ekstasi ke Indonesia dengan jumlah mulai dari 100 kg sampai 500 kg dengan modus operandi menyamarkan sabu ke dalam kemasan teh.

Para tersangka dalam sindikat ini dijerat Undang-undang Tahun 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tidak hanya dijerat pasal tindak pidana terkait narkotika, beberapa di antaranya juga dijerat pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Operasi Pengungkapan Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Polri Pecahkan Rekor MURI

Baca juga: PPATK Blokir 606 Rekening Terafiliasi Sindikat Fredy Pratama, Nilai Saldo Capai Rp 45 M

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  86  =  87