Channel9.id-Jakarta. Mantan Bupati Bogor M. Yasin kembali dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yasin baru saja menghirup udara bebas tanggal 8 Mei lalu, setelah mendapatkan cuti menjelang bebas (CMB) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Yasin dinyatakan bebas murni pada Agustus 2019 mendatang.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menjelaskan, KPK melakukan penyelidikan dan saat ini telah menemukan bukti baru yang cukup, KPK membuka penyidikan baru. Dalam penyidikan ini, KPK menetapkan Rahmat Yasin sebagai tersangka.
Rahmat diduga memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp 8,9 miliar. Uang itu diduga digunakan untuk biaya operasional bupati serta untuk kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah pada 2013 dan 2014.
Selain itu, Rahmat juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. Ia diduga menerima tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor, serta mobil Toyota Velfire senilai Rp 825 juta. Sebelumnya, politisi Partai Persatuan Pembangunan ini, terjerat kasus suap senilai Rp 4,5 miliar, guna memuluskan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektar. November 2014, ia dijatuhi hukuman penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.