Hukum

PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Praperadilan Kivlan Zen 8 Juli

Channel9.id-Jakarta. Kivlan Zen mengajukan gugatan praperadilan melawan Polda Metro Jaya atas status tersangkanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang akan digelar pada 8 juli 2019 dengan hakim tunggal Achmad Guntur yang memimpin jalanya persidangan.

“Iya ditetapkan pada tanggal 8 Juli 2019. Dan saya sendiri yang akan memeriksa serta mengadili perkara ini,” kata Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, ketika dihubungi, Rabu (26/6/2019).

Sebelumnya, Kivlan Zein mengajukan gugatan praperadilan melawan Polda Metro Jaya atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kivlan keberatan atas status tersangkanya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan makar. 

Adapun pihak tergugat adalah Kapolda Metro Jaya cq Direksrimum. Praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 75/pid.pra/2019/pn.jktsel.

Anggota kuasa hukum Kivlan, Hendrik Siahaan, menyebut ada pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik dalam proses hukum kasus tersebut. Ia mempersoalkan penetapan tersangka hingga penahanan. 

“Saya dari tim kuasa hukum Kivlan Zen mau melakukan praperadilan. Di mana kami melihat di dalam penetapan klien kami, ada beberapa hal yang diduga dilanggar oleh pihak kepolisian,” kata anggota tim pengacara Kivlan, Hendrik Siahaan, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).

Polda Metro Jaya tidak mempermasalahkan gugatan praperadilan Kivlan Zen. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan mengikuti aturan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =