Channel9.id – Jakarta. Deolipa Yumara batal melaporkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto atas dugaan pencemaran nama baik. Deolipa justru menyampaikan permohonan maaf ke Komjen Agus Andrianto.
“Saya meminta maaf kepada Pak Kabareskrim kalau ada bahasa-bahasa saya yang memang kurang berkenan atau menyindir,” kata Deolipa saat jumpa pers, Sabtu 20 Agustus 2022.
Ia mengatakan sudah tidak ada niat lagi melaporkan Komjen Agus ke polisi dalam kasus ini. Apalagi sudah menyampaikan permintaan maaf kepada Komjen Agus.
Baca juga: Polemik Penggantian Pengacara Bharada E, Polri Tegaskan Tidak Ikut Campur
Bahkan Deolipa juga telah memaafkan Komjen Agus atas sindirannya dalam kasus Bharada E. Ia secara tegas menyatakan ingin berdamai dengan Komjen Agus.
“Walaupun Pak Agus Andrianto juga menyindir saya, saya juga memaafkan. Jadi hari ini saya mengatakan perdamaian dengan penuh cinta kasih,” tuturnya.
Deolipa sebelumnya mengatakan akan melaporkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto jika laporannya ke pengacara baru Bharada E, Ronny Talapessy naik penyidikan. Deolipa melaporkan Ronny Talapessy ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik.
“Ketika naik sidik (penyidikan) saya langsung laporkan juga Kabareskrim yang udah nyindir saya,” kata Deolipa Yumara kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (16/8).
Deolipa mengatakan dirinya menantikan laporannya terhadap Ronny Talapessy itu naik penyidikan sehingga membuktikan adanya pencemaran nama baik. Dia menegaskan bakal melaporkan Kabareskrim Komjen Agus saat laporannya ke Ronny terbukti.
“Kalau nggak nih, 1 bulan jadi sidik (penyidikan) dari lidik (penyelidikan) saya akan laporkan Kabareskrim kepada Polres ini lah, kan wilayah sini dengan dugaan adanya pencemaran Undang-Undang ITE. Kenapa? Karena bukan tupoksinya Kabareskrim bicara kepada masyarakat tentang itu, tupoksi yang benar adalah Divisi Humas Mabes Polri,” tuturnya.
HY