Channel9.id – Jakarta. Bawaslu, Polri dan Kejaksaan Agung telah menandatangani Peraturan Bersama tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Pilkada 2020. Peraturan tersebut menjadi wadah untuk menangani tindak pidana pemilihan umum selama pilkada serentak 2020.
Penandatangan peraturan bersama terkait Sentra Gakkumdu tahun ini dilakukan Ketua Bawaslu RI Abhan, Kapolri Idham Azis, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin. Kegiatan penandatanganan disiarkan secara virtual.
“Sudah menjadi kewajiban kita bagian dari Sentra Gakkumdu untuk bisa mengawal bersama-sama penegakan hukum di pemilihan 2020 ini,” kata Abhan di sela-sela penandatanganan peraturan bersama tersebut, Senin (20/7).
Abhan menjelaskan, sentra Gakkumdu bertanggungjawab menangani pelanggaran hukum di 309 kabupaten/kota, termasuk 48 kabupeten/kota di sembilan provinsi, yang melaksanakan pemilihan kepala daerah.
Pun Bawaslu meminta peningkatan kerja sama dan sinergi antara jajaran Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan Agung dalam menangani tindak pidana pilkada di tengah pandemi Covid-19. Lantaran, pembatasan waktu yang relatif lebih singkat untuk menyelesaikan pelanggaran tindak pidana dalam pilkada.
Dia pun menilai, tantangan penegakan hukum pidana pemilu saat pandemi berpotensi terjadi lebih banyak ketimbang pilkada sebelumnya. Menurut Abhan, tidak mudah mengumpulkan alat bukti pelanggaran saat ada pembatasan tatap muka dan penerapan protokol kesehatan.
“Misalnya ada laporan, orang diundang ke kantor Bawaslu enggak mau, takut, karena siapa yang jamin kantor Bawaslu aman dari Covid-19. Sementara waktunya terbatas lima hari,” katanya.
Abhan menambahkan, tidak semua alat bukti cukup diserahkan melalui daring. Ada alat bukti yang harus dilampirkan secara konkret dan materiel, contohnya bukti pelanggaran alat peraga kampanye. Sedangkan, Bawaslu hanya memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti pelanggaran sejak diterimanya laporan atau temuan, sebelum diserahkan ke penyidik Polri. Kepolisian mempunyai waktu 14 hari untuk menganalisa laporan dari Bawaslu dan kejaksaan diberikan waktu lima hari untuk memproses berkas dari kepolisian.
“Tapi kalau kebersaman dibangun saya kira, visinya sama, sinergitas bisa sama, saya kira tidak ada hal yang rumit, tidak ada hal yang bisa dianggap susah, dan sebagainya. Saya kira bangunan komitmen bersama, visi sama, ini penting,” katanya.
Ada beberapa hal yang berubah dalam peraturan bersama kali ini. Salah satunya, penyidik dan jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu sudah terlibat sejak awal dalam proses penerimaan laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pilkada.
Abhan menjelaskan, tidak semua jajaran Bawaslu memiliki latar belakang pendidikan hukum. Karena itu, Polri dan jaksa dapat memberikan masukan saat Bawaslu menerima laporan pelanggaran beserta alat buktinya. Sehingga, ia berharap penanganan perkara dapat berjalan efektif, mulai dari penerimaan laporan atau temuan, proses penyidikan, hingga penuntutan.
“Maka ini penting sinegritas itu dari awal penerimaan laporan. Barangkali laporan yang kami terima kalau alat buktinya kurang ada masukan dari penyidik, jaksa,” ucapnya.
Kemudian, peraturan bersama juga menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19. Pelaksanaan penanganan tindak pidana pemilihan wajib mengikuti standar protokol kesehatan.
(HY)